SuaraKaltim.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Untuk mencegah penularan Covid-19, menurut Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.
Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Yaqut, Senin 3 Mei 2021.
Selanjutnya, Yaqut berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Yaqut.
Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.
Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan
Baca Juga: Resmi! Menteri Agama Larang Santri Mudik Lebaran
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan. Yaqut meminta panitia zakat di musala atau masjid tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dalam penerimaan dan penyaluran zakat.
Yaqut menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut, Senin 3 Mei 2021.
"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Menag.
Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Yaqut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?