SuaraKaltim.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis. Dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis, dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar jurnalis mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan tugas," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Hal itu dikatakannya terkait peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Bamsoet meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap media sebagaimana Pasal 28 F UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi.
Baca Juga: AJI Indonesia: Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Didominasi Polisi
"Namun demikian kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
Selain itu dia juga menyampaikan kepada seluruh insan pers bahwa dalam menyampaikan sebuah informasi, hendaknya harus terverifikasi terlebih dahulu, serta harus ada cek ulang konten informasi.
Langkah itu menurut dia agar tidak menimbulkan misinformasi ataupun pemberitaan hoaks di media massa, dikarenakan pentingnya memahami dan menghargai suatu informasi sebagai barang publik.
"Saya meminta pemerintah memperhatikan dan mendukung peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan suatu informasi," katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah memberikan edukasi kepada pers agar dapat menangani misinformasi dari konten-konten berbahaya ataupun konten-konten hoaks karena peran pers juga untuk membantu Pemerintah dalam mencerdaskan hidup bangsa.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala Auto Masuk Penjara, Kena UU ITE
Bamsoet juga meminta pers agar dapat mendalami tiga fokus utama dalam World Press Freedom Day 2021 yaitu langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita, mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan internet, dan peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Pulang Mudik Berujung Nyesek, Jurnalis Media Online Kehilangan Rp20 Juta di Kosan
-
Jurnalis Palestina Terbakar Hidup-hidup dalam Serangan Israel di Gaza
-
Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma
-
Anggota Protokoler Kapolri Minta Maaf usai Toyor dan Ancam Jurnalis ANTARA di Semarang!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN