SuaraKaltim.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis. Dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis, dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar jurnalis mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan tugas," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Hal itu dikatakannya terkait peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Bamsoet meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap media sebagaimana Pasal 28 F UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi.
"Namun demikian kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
Selain itu dia juga menyampaikan kepada seluruh insan pers bahwa dalam menyampaikan sebuah informasi, hendaknya harus terverifikasi terlebih dahulu, serta harus ada cek ulang konten informasi.
Langkah itu menurut dia agar tidak menimbulkan misinformasi ataupun pemberitaan hoaks di media massa, dikarenakan pentingnya memahami dan menghargai suatu informasi sebagai barang publik.
"Saya meminta pemerintah memperhatikan dan mendukung peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan suatu informasi," katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah memberikan edukasi kepada pers agar dapat menangani misinformasi dari konten-konten berbahaya ataupun konten-konten hoaks karena peran pers juga untuk membantu Pemerintah dalam mencerdaskan hidup bangsa.
Baca Juga: AJI Indonesia: Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Didominasi Polisi
Bamsoet juga meminta pers agar dapat mendalami tiga fokus utama dalam World Press Freedom Day 2021 yaitu langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita, mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan internet, dan peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas