SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda akan memeriksa kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di wilayah tersebut. Saat ini polisi telah menyampaikan surat panggilan kepada pengurus koperasi Syariah 212 Mart Samarinda serta ratusan anggota yang merasa dirugikan.
Jadwal pemanggilan mereka dilakukan pada besok, Kamis (6/5/2021).
"Karena sudah viral, kami tengah menyelidiki kasus ini. Laporannya sudah masuk," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (5/5/2021).
Untuk menyelidiki kasus tersebut, Andika mengaku sudah membentuk tim.
“Namun untuk kelanjutan, kami panggil dulu para korban dan pengurusnya untuk melengkapi hasil penyelidikan," katanya.
Sebelumnya diketahui, empat pengurus Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda berinisial PN, RJ, HB, dan MS dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Mapolresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
"Kami laporkan penggelapan dan penghimpunan dana secara ilegal," ujar Tim Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana pada Jumat (30/4/2021).
Dikemukakannya, investasi tersebut bermula pada 2018. Dalam sebuah tautan WhatsApp, mengajak masyarakat mendirikan 212 Mart Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka pun dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
"Awal mula, para korban ini diajak bergabung dengan koperasi syariah dan diwajibkan menyetor uang untuk pembentukan toko," jelasnya.
Baca Juga: Investasi Bodong 212 Mart Dilaporkan Warga, Berkedok Koperasi Syariah
Untuk meyakinkan anggota, Kadek menyebut, keempat terlapor merayu investor dengan mengatakan sudah ada legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda. Tak hanya itu, para investor juga diberikan kartu tanda anggota (KTA) dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda.
Sukses mendulang uang investor hingga Rp 2 miliar, maka terbentuklah tiga toko 212 Mart secara bertahap, yakni di Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dan Jalan Gerilya.
"Modusnya koperasi. Namun ternyata tidak mempunyai legalitas standing untuk menghimpun dana," ungkapnya.
Setelah berjalan dua tahun, tiba-tiba pada Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan yang menunggak. UMKM yang menitip barang di toko tersebut pun tidak dibayar.
Mengetahui hal tersebut, para investor menpertanyakan masalah yang terjadi kepada keempat terlapor. Namun saat ditanyakan mengenai penutupan 212 Mart itu, terlapor beralasan akibat pandemi dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut.
"Sejumlah pertemuan dan penyelesaian masalah telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor. Namun masih buntu," tutur Kadek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo