SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda akan memeriksa kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di wilayah tersebut. Saat ini polisi telah menyampaikan surat panggilan kepada pengurus koperasi Syariah 212 Mart Samarinda serta ratusan anggota yang merasa dirugikan.
Jadwal pemanggilan mereka dilakukan pada besok, Kamis (6/5/2021).
"Karena sudah viral, kami tengah menyelidiki kasus ini. Laporannya sudah masuk," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (5/5/2021).
Untuk menyelidiki kasus tersebut, Andika mengaku sudah membentuk tim.
“Namun untuk kelanjutan, kami panggil dulu para korban dan pengurusnya untuk melengkapi hasil penyelidikan," katanya.
Sebelumnya diketahui, empat pengurus Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda berinisial PN, RJ, HB, dan MS dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Mapolresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
"Kami laporkan penggelapan dan penghimpunan dana secara ilegal," ujar Tim Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana pada Jumat (30/4/2021).
Dikemukakannya, investasi tersebut bermula pada 2018. Dalam sebuah tautan WhatsApp, mengajak masyarakat mendirikan 212 Mart Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka pun dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
"Awal mula, para korban ini diajak bergabung dengan koperasi syariah dan diwajibkan menyetor uang untuk pembentukan toko," jelasnya.
Baca Juga: Investasi Bodong 212 Mart Dilaporkan Warga, Berkedok Koperasi Syariah
Untuk meyakinkan anggota, Kadek menyebut, keempat terlapor merayu investor dengan mengatakan sudah ada legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda. Tak hanya itu, para investor juga diberikan kartu tanda anggota (KTA) dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda.
Sukses mendulang uang investor hingga Rp 2 miliar, maka terbentuklah tiga toko 212 Mart secara bertahap, yakni di Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dan Jalan Gerilya.
"Modusnya koperasi. Namun ternyata tidak mempunyai legalitas standing untuk menghimpun dana," ungkapnya.
Setelah berjalan dua tahun, tiba-tiba pada Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan yang menunggak. UMKM yang menitip barang di toko tersebut pun tidak dibayar.
Mengetahui hal tersebut, para investor menpertanyakan masalah yang terjadi kepada keempat terlapor. Namun saat ditanyakan mengenai penutupan 212 Mart itu, terlapor beralasan akibat pandemi dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut.
"Sejumlah pertemuan dan penyelesaian masalah telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor. Namun masih buntu," tutur Kadek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi