Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 06 Mei 2021 | 10:05 WIB
. Gus Miftah di GBI Amanat Agung Jakarta - (Instagram/@gusmiftah)

“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi’i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala,” ujarnya.

Load More