SuaraKaltim.id - Kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan dan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Universitas Mulawarman masih terus bergulir.
Inspektur Tambang bersama Gakkum LHK Kalimantan, saat ini masih tengah melakukan pendalaman dan berkolaborasi dalam mengungkap kasus tersebut.
Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan secara ilegal, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang.
"Kami sudah laporkan kejadian tersebut ke Direktorat Teknik dan Lingkungan, khusus untuk Ilegal Mining ini ada PICnya di Jakarta," bebernya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/04/2025).
Lebih lanjut, pihaknya bersama Dinas ESDM Kaltim, Fahutan Unmul, dan beberapa stakeholder lain juga sudah meninjau kawasan KHDTK Unmul yang telah diserobot.
Dari informasi yang ada, sekitar 3,2 hektare telah dibuka oleh perusahaan tak bertanggung jawab.
"Kita saling koordinasi dengan Gakkum untuk tindak lanjut kasus ini," sebutnya.
Pihaknya juga terbuka apabila Gakkum membutuhkan data-data khusus terhadap inspektur tambang, mengingat kasus ini membutuhkan pendalaman selama beberapa hari ke depan.
Terpisah, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dan menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang, yang dinilai masuk di KHDTK tanpa izin resmi.
Baca Juga: 3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya.
Anton mengatakan jika pihaknya tentu membutuhkan dukungan yang cukup dari semua pihak, baik dari instansi kehutanan, akademisi, hingga media dalam mengawal kasus ini bisa berjalan maksimal.
"Sampai saat ini kami terus melakukan pendalaman, nanti akan kami informasikan lebih lanjut mengenai progresnya," tuturnya.
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan tengah melakukan penyelidikan intensif atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara.
Insiden tersebut pertama kali terungkap pada 5 April 2025 saat tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan mendapati aktivitas pembukaan lahan untuk pertambangan batubara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!