Alat berat tampak digunakan untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi di kawasan hutan seluas 3,26 hektare.
Namun, sehari berselang, pada 6 April 2025, pelaku meninggalkan lokasi secara diam-diam, menarik keluar seluruh alat berat mereka dalam aksi yang disebut “hit and run.”
Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, segera memerintahkan tim Polisi Kehutanan dan penyidik Balai Gakkum turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Terima kasih atas perhatian dan peran serta publik dalam mengawal upaya penyelamatan kawasan hutan, termasuk hutan pendidikan. Ini bentuk kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” ujar Januanto dalam keterangan resminya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/04/2024).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) harus diperkuat, mengingat peran strategisnya sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan laboratorium alam bagi civitas akademika.
“Perlu kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan seperti KHDTK agar tidak menjadi sasaran eksploitasi ilegal,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan KHDTK dikelola berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan memiliki fungsi vital dalam mendukung pendidikan kehutanan di Indonesia.
Civitas Akademika Unmul Serukan Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan KHDTK
Civitas Akademika Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda.
Baca Juga: 3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
Seluruh elemen di lingkungan kampus menyuarakan sikap yang sama: mendesak agar pelaku pembukaan lahan segera diproses hukum oleh pihak berwenang.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, secara tegas menginstruksikan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur civitas akademika agar terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Kami juga pastikan, dekan Fakultas Kehutanan Unmul menolak keras tawaran kerja sama beberapa waktu lalu dari perusahaan tambang untuk pengelolaan di area KHDTK," ucap Irawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Aliansi Rimbawan Bersatu menggelar aksi di depan GOR 27 September Unmul sebagai bentuk desakan terhadap penyelesaian kasus pembukaan lahan seluas 3,2 hektare oleh sebuah perusahaan tambang di area KHDTK.
Aksi itu melibatkan ratusan mahasiswa yang mendesak klarifikasi dari pihak fakultas.
"Teman-teman mahasiswa yang hadir di sini itu meminta penjelasan posisi kami di dekan fakultas dalam kasus penyerobotan ini. Ya kami jelas menolak dan mengutuk, tidak ada kerjasama antara Unmul dan perusahaan tambang tersebut," sebutnya..
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026