Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 12 April 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi hutan pendidikan unmul diserobot penambang ilegal. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan dan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Universitas Mulawarman masih terus bergulir.

Inspektur Tambang bersama Gakkum LHK Kalimantan, saat ini masih tengah melakukan pendalaman dan berkolaborasi dalam mengungkap kasus tersebut.

Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan secara ilegal, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang.

"Kami sudah laporkan kejadian tersebut ke Direktorat Teknik dan Lingkungan, khusus untuk Ilegal Mining ini ada PICnya di Jakarta," bebernya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/04/2025).

Baca Juga: 3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak

Lebih lanjut, pihaknya bersama Dinas ESDM Kaltim, Fahutan Unmul, dan beberapa stakeholder lain juga sudah meninjau kawasan KHDTK Unmul yang telah diserobot.

Dari informasi yang ada, sekitar 3,2 hektare telah dibuka oleh perusahaan tak bertanggung jawab.

"Kita saling koordinasi dengan Gakkum untuk tindak lanjut kasus ini," sebutnya.

Pihaknya juga terbuka apabila Gakkum membutuhkan data-data khusus terhadap inspektur tambang, mengingat kasus ini membutuhkan pendalaman selama beberapa hari ke depan.

Terpisah, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dan menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang, yang dinilai masuk di KHDTK tanpa izin resmi.

Baca Juga: Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul

"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Anton mengatakan jika pihaknya tentu membutuhkan dukungan yang cukup dari semua pihak, baik dari instansi kehutanan, akademisi, hingga media dalam mengawal kasus ini bisa berjalan maksimal.

"Sampai saat ini kami terus melakukan pendalaman, nanti akan kami informasikan lebih lanjut mengenai progresnya," tuturnya.

Gakkum KLHK saat melakukan tinjauan lapangan di KHDTK Unmul yang diserobot aktivitas tambang batu bara ilegal. [kaltimtoday.co]

Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan tengah melakukan penyelidikan intensif atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara.

Insiden tersebut pertama kali terungkap pada 5 April 2025 saat tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan mendapati aktivitas pembukaan lahan untuk pertambangan batubara.

Alat berat tampak digunakan untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi di kawasan hutan seluas 3,26 hektare.

Namun, sehari berselang, pada 6 April 2025, pelaku meninggalkan lokasi secara diam-diam, menarik keluar seluruh alat berat mereka dalam aksi yang disebut “hit and run.”

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, segera memerintahkan tim Polisi Kehutanan dan penyidik Balai Gakkum turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Terima kasih atas perhatian dan peran serta publik dalam mengawal upaya penyelamatan kawasan hutan, termasuk hutan pendidikan. Ini bentuk kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” ujar Januanto dalam keterangan resminya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/04/2024).

Ia menambahkan, perlindungan terhadap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) harus diperkuat, mengingat peran strategisnya sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan laboratorium alam bagi civitas akademika.

“Perlu kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan seperti KHDTK agar tidak menjadi sasaran eksploitasi ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, kawasan KHDTK dikelola berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan memiliki fungsi vital dalam mendukung pendidikan kehutanan di Indonesia.

Civitas Akademika Unmul Serukan Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan KHDTK

Civitas Akademika Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda.

Seluruh elemen di lingkungan kampus menyuarakan sikap yang sama: mendesak agar pelaku pembukaan lahan segera diproses hukum oleh pihak berwenang.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, secara tegas menginstruksikan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur civitas akademika agar terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

"Kami juga pastikan, dekan Fakultas Kehutanan Unmul menolak keras tawaran kerja sama beberapa waktu lalu dari perusahaan tambang untuk pengelolaan di area KHDTK," ucap Irawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Sebelumnya, Aliansi Rimbawan Bersatu menggelar aksi di depan GOR 27 September Unmul sebagai bentuk desakan terhadap penyelesaian kasus pembukaan lahan seluas 3,2 hektare oleh sebuah perusahaan tambang di area KHDTK.

Aksi itu melibatkan ratusan mahasiswa yang mendesak klarifikasi dari pihak fakultas.

"Teman-teman mahasiswa yang hadir di sini itu meminta penjelasan posisi kami di dekan fakultas dalam kasus penyerobotan ini. Ya kami jelas menolak dan mengutuk, tidak ada kerjasama antara Unmul dan perusahaan tambang tersebut," sebutnya..

Irawan juga menegaskan bahwa perusahaan tambang yang diduga menjadi pelaku wajib bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Apalagi kawasan KHDTK merupakan area penting bagi kegiatan riset, baik oleh akademisi Unmul maupun peneliti dari luar.

Saat ini, Gakkum LHK Kalimantan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Tim khusus telah dibentuk guna menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengungkap aktor di balik penyerobotan kawasan KHDTK.

Di sisi lain, Irawan mengajak seluruh civitas akademika, awak media, dan masyarakat luas untuk memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini, mengingat dampaknya yang sangat merugikan.

"Saat dipergoki, perusahaan tersebut sudah tidak ada aktivitas tambang lagi di sana. Meski begitu, kami akan terus kawal ini," tutupnya.

Load More