SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha menyatakan dukungannya terhadap pendekatan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kesiapan infrastruktur sebagai syarat utama sebelum penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Toha, kebijakan itu merupakan bentuk kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan publik dan kesinambungan tata kelola pemerintahan nasional.
Hal itu disampaikan Toha di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
"Tiga tahun ke depan merupakan waktu yang ideal untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. Jangan sampai pemindahan dilakukan hanya demi simbolisasi, tetapi belum siap menopang fungsi pemerintahan," kata Toha disadur dari ANTARA, Kamis, 31 Juli 2025.
Politikus dari Partai NasDem itu mengingatkan bahwa dukungan politik terhadap IKN tidak boleh mengabaikan kenyataan di lapangan.
Ia menilai pendekatan yang terburu-buru hanya akan menciptakan beban baru dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pelayanan publik.
"Pemindahan ibu kota tidak boleh dilakukan serampangan, tergesa-tergesa, dan harus dihitung secara matang," ucapnya.
Toha juga menyebut langkah Presiden Prabowo yang menahan penandatanganan Keppres hingga infrastruktur benar-benar siap sebagai pilihan rasional dan berpandangan jauh ke depan.
"Saya mendukung penuh sikap Pak Prabowo yang tidak terburu-buru dalam meneken keppres pemindahan ibu kota," ujarnya.
Baca Juga: Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
Ia menekankan, kesiapan fasilitas vital seperti transportasi, jaringan komunikasi, dan infrastruktur kantor pemerintahan adalah prasyarat mutlak untuk memastikan transisi ibu kota berjalan mulus.
Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan, Toha juga menyoroti aspek lain yang tak kalah penting: transparansi dan partisipasi publik dalam seluruh proses pembangunan IKN.
Ia berharap, proyek ambisius ini dapat menjadi cermin kota masa depan yang inklusif, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi tinggi, tanpa meninggalkan masyarakat lokal.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo belum akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota sebelum seluruh prasarana pendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif benar-benar tersedia.
"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam tiga tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pendidikan Merata di Kawasan IKN, PPU Targetkan 6.000 Siswa Terima Kartu Cerdas
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029