SuaraKaltim.id - Larangan mudik berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Bagi warga Balikpapan yang memiliki keperluan ke kabupaten/kota di Kaltim untuk urusan yang masih diizinkan pemerintah, harus membuat surat perjalanan di kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, untuk mengurusnya, masyarakat hanya diminta membawa KTP dan fotokopinya. Bagi masyarakat yang KTP luar Balikpapan, cukup mengisi surat domisili dan membawa KTP.
Kemudian, masyarakat harus menulis keperluan perjalanan yang dibutuhkan, yang memang diizikan oleh pemerintah. Seperti keperluan kehamilan, bersalin yang maksimal didampingi dua orang, juga untuk kedukaan, dan sakit.
"Kalau ada keperluan mendesak lainnya, dituliskan juga apa alasannya. Seperti yang tercantum dalam adendum Permenhub 13/2021," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Pembuat juga harus menyertakan surat pernyataan bermatrei 10 ribu, guna memastikan keperluan perjalanan tersebut sesuai dengan yang diajukan.
Setelah itu, lurah akan mengeluarkan surat keterangan sesuai pernyataan yang diajukan.
"Lurah cukup keluarkan surat. Tidak perlu verifikasi," tegasnya.
Dengan adanya surat seperti ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap masyarakat tidak menyalahgunakan untuk mudik.
"Ini untuk alasan mendesak saja," urainya.
Baca Juga: Dilarang Berlayar, Pengusaha Kapal di Rasau Jaya Minta Maaf ke Penumpang
Berita Terkait
-
Perjuangan Memindahkan 740 Makam untuk Pembangunan Kantor Lurah Sondakan
-
Destinasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan di Balikpapan Ditutup Sementara
-
Terminal Pulo Gebang Tolak 11 Calon Penumpang Nonmudik, Ini Alasannya
-
Bazar Murah di Balikpapan Dibuka Tiga Hari, Ini Jadwal dan Lokasinya
-
Imbas Larangan Mudik, Warung Makan di Rest Area Sepi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud