Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:05 WIB
Petugas saat memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Km 17 Balikpapan. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

SuaraKaltim.id - Larangan mudik berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Bagi warga Balikpapan yang memiliki keperluan ke kabupaten/kota di Kaltim untuk urusan yang masih diizinkan pemerintah, harus membuat surat perjalanan di kelurahan setempat.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, untuk mengurusnya, masyarakat hanya diminta membawa KTP dan fotokopinya. Bagi masyarakat yang KTP luar Balikpapan, cukup mengisi surat domisili dan membawa KTP.

Kemudian, masyarakat harus menulis keperluan perjalanan yang dibutuhkan, yang memang diizikan oleh pemerintah. Seperti keperluan kehamilan, bersalin yang maksimal didampingi dua orang, juga untuk  kedukaan, dan sakit.

"Kalau ada keperluan mendesak lainnya, dituliskan juga apa alasannya. Seperti yang tercantum dalam adendum Permenhub 13/2021," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Dilarang Berlayar, Pengusaha Kapal di Rasau Jaya Minta Maaf ke Penumpang

Pembuat juga harus menyertakan surat pernyataan bermatrei 10 ribu, guna memastikan keperluan perjalanan tersebut sesuai dengan yang diajukan.

Setelah itu, lurah akan mengeluarkan surat keterangan sesuai pernyataan yang diajukan.

"Lurah cukup keluarkan surat. Tidak perlu verifikasi," tegasnya.

Dengan adanya surat seperti ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap masyarakat tidak menyalahgunakan untuk mudik.

"Ini untuk alasan mendesak saja," urainya.

Baca Juga: Perjuangan Memindahkan 740 Makam untuk Pembangunan Kantor Lurah Sondakan

Load More