SuaraKaltim.id - Larangan mudik berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Bagi warga Balikpapan yang memiliki keperluan ke kabupaten/kota di Kaltim untuk urusan yang masih diizinkan pemerintah, harus membuat surat perjalanan di kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, untuk mengurusnya, masyarakat hanya diminta membawa KTP dan fotokopinya. Bagi masyarakat yang KTP luar Balikpapan, cukup mengisi surat domisili dan membawa KTP.
Kemudian, masyarakat harus menulis keperluan perjalanan yang dibutuhkan, yang memang diizikan oleh pemerintah. Seperti keperluan kehamilan, bersalin yang maksimal didampingi dua orang, juga untuk kedukaan, dan sakit.
"Kalau ada keperluan mendesak lainnya, dituliskan juga apa alasannya. Seperti yang tercantum dalam adendum Permenhub 13/2021," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Pembuat juga harus menyertakan surat pernyataan bermatrei 10 ribu, guna memastikan keperluan perjalanan tersebut sesuai dengan yang diajukan.
Setelah itu, lurah akan mengeluarkan surat keterangan sesuai pernyataan yang diajukan.
"Lurah cukup keluarkan surat. Tidak perlu verifikasi," tegasnya.
Dengan adanya surat seperti ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap masyarakat tidak menyalahgunakan untuk mudik.
"Ini untuk alasan mendesak saja," urainya.
Baca Juga: Dilarang Berlayar, Pengusaha Kapal di Rasau Jaya Minta Maaf ke Penumpang
Berita Terkait
-
Perjuangan Memindahkan 740 Makam untuk Pembangunan Kantor Lurah Sondakan
-
Destinasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan di Balikpapan Ditutup Sementara
-
Terminal Pulo Gebang Tolak 11 Calon Penumpang Nonmudik, Ini Alasannya
-
Bazar Murah di Balikpapan Dibuka Tiga Hari, Ini Jadwal dan Lokasinya
-
Imbas Larangan Mudik, Warung Makan di Rest Area Sepi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar