SuaraKaltim.id - Larangan mudik berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Bagi warga Balikpapan yang memiliki keperluan ke kabupaten/kota di Kaltim untuk urusan yang masih diizinkan pemerintah, harus membuat surat perjalanan di kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, untuk mengurusnya, masyarakat hanya diminta membawa KTP dan fotokopinya. Bagi masyarakat yang KTP luar Balikpapan, cukup mengisi surat domisili dan membawa KTP.
Kemudian, masyarakat harus menulis keperluan perjalanan yang dibutuhkan, yang memang diizikan oleh pemerintah. Seperti keperluan kehamilan, bersalin yang maksimal didampingi dua orang, juga untuk kedukaan, dan sakit.
"Kalau ada keperluan mendesak lainnya, dituliskan juga apa alasannya. Seperti yang tercantum dalam adendum Permenhub 13/2021," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Pembuat juga harus menyertakan surat pernyataan bermatrei 10 ribu, guna memastikan keperluan perjalanan tersebut sesuai dengan yang diajukan.
Setelah itu, lurah akan mengeluarkan surat keterangan sesuai pernyataan yang diajukan.
"Lurah cukup keluarkan surat. Tidak perlu verifikasi," tegasnya.
Dengan adanya surat seperti ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap masyarakat tidak menyalahgunakan untuk mudik.
"Ini untuk alasan mendesak saja," urainya.
Baca Juga: Dilarang Berlayar, Pengusaha Kapal di Rasau Jaya Minta Maaf ke Penumpang
Berita Terkait
-
Perjuangan Memindahkan 740 Makam untuk Pembangunan Kantor Lurah Sondakan
-
Destinasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan di Balikpapan Ditutup Sementara
-
Terminal Pulo Gebang Tolak 11 Calon Penumpang Nonmudik, Ini Alasannya
-
Bazar Murah di Balikpapan Dibuka Tiga Hari, Ini Jadwal dan Lokasinya
-
Imbas Larangan Mudik, Warung Makan di Rest Area Sepi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino