Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 11 Mei 2021 | 05:51 WIB
Masjid Ar Rahmah di Bhumi Nirwana, Balikpapan Utara, terpaksa ditutup sementara setelah 24 anggota jemaahnya positif Covid-19. (Antara/Novi Abdi)

SuaraKaltim.id - Rukun Tetangga atau RT 47 Perumahan Bhumi Nirwana, Balikpapan Utara, langsung menyandang status zona merah setelah 24 warganya yang notabene jemaah masjid setempat positif Covid-19. Mereka saling menularkan saat sedang berkumpul di Masjid Ar Rahmah, lingkungan setempat.

"Kasus ini mengejutkan kami sebab sejauh ini angka kasus penularan Covid-19 sudah jauh menurun," kata Kepala Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (10/5/2021).

Sesuai dengan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, kata Zulkifli, untuk sementara masjid tersebut ditutup. Ia menyebutkan hanya penjaga dan pengurus masjid secara terbatas yang boleh beraktivitas, yaitu untuk mengumandangkan azan dan ibadah salat wajib 5 waktu.

"Selain mereka, anggota jemaah lain dilarang sebab warga tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang," ujar Zulkifli.

Baca Juga: Jadwal imsakiyah dan buka puasa Balikpapan, Selasa 11 Mei 2021

Selanjutnya, akses keluar masuk lingkungan tersebut dibatasi. Pada jalan atau gerbang dipasang portal. Warga luar lingkungan yang bertamu paling lama hingga pukul 21.00 sudah harus pulang.

Ke-24 warga yang positif Covid-19, dua di antaranya harus dirawat di rumah sakit, sementara lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Kasus ini juga terlacak setelah 2 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut, yaitu pasangan suami istri, dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa karena mengeluh sakit.

Dari tracing, diketahui keduanya aktif di masjid. Hal ini, kata Zulkifli, membuat seluruh anggota jemaah masjid di-tracing.

"Kami temukanlah itu 22 orang lainnya yang juga positif Covi-19," tuturnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Ungkap Data WNA Asal India, Ada 90-an Orang

Ditegaskan pula bahwa RT 47 akan di-lockdown selama 2 pekan ke depan. Sementara itu, kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri dipantau secara kontinu di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

Selama itu pula seluruh kegiatan sosial, seperti pertemuan langsung, dilarang. Warga pun tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang. (Antara)

Load More