SuaraKaltim.id - Rukun Tetangga atau RT 47 Perumahan Bhumi Nirwana, Balikpapan Utara, langsung menyandang status zona merah setelah 24 warganya yang notabene jemaah masjid setempat positif Covid-19. Mereka saling menularkan saat sedang berkumpul di Masjid Ar Rahmah, lingkungan setempat.
"Kasus ini mengejutkan kami sebab sejauh ini angka kasus penularan Covid-19 sudah jauh menurun," kata Kepala Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (10/5/2021).
Sesuai dengan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, kata Zulkifli, untuk sementara masjid tersebut ditutup. Ia menyebutkan hanya penjaga dan pengurus masjid secara terbatas yang boleh beraktivitas, yaitu untuk mengumandangkan azan dan ibadah salat wajib 5 waktu.
"Selain mereka, anggota jemaah lain dilarang sebab warga tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang," ujar Zulkifli.
Baca Juga: Jadwal imsakiyah dan buka puasa Balikpapan, Selasa 11 Mei 2021
Selanjutnya, akses keluar masuk lingkungan tersebut dibatasi. Pada jalan atau gerbang dipasang portal. Warga luar lingkungan yang bertamu paling lama hingga pukul 21.00 sudah harus pulang.
Ke-24 warga yang positif Covid-19, dua di antaranya harus dirawat di rumah sakit, sementara lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Kasus ini juga terlacak setelah 2 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut, yaitu pasangan suami istri, dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa karena mengeluh sakit.
Dari tracing, diketahui keduanya aktif di masjid. Hal ini, kata Zulkifli, membuat seluruh anggota jemaah masjid di-tracing.
"Kami temukanlah itu 22 orang lainnya yang juga positif Covi-19," tuturnya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Ungkap Data WNA Asal India, Ada 90-an Orang
Ditegaskan pula bahwa RT 47 akan di-lockdown selama 2 pekan ke depan. Sementara itu, kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri dipantau secara kontinu di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.
Selama itu pula seluruh kegiatan sosial, seperti pertemuan langsung, dilarang. Warga pun tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang. (Antara)
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Bandara IKN Belum Beres, Pesawat Jokowi Mendarat di Balikpapan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya