Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 11 Mei 2021 | 20:55 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli. [Inibalikpapan]

“Pertama harus ada bukti pembentukkan, posko itu dibentuk oleh lurah setempat, yang kedua ada laporan pembentukkan dan kegiatannya. Jadi dua syarat ini yang ada di lapangan, jadi gak dapat.”

Load More