SuaraKaltim.id - Melaui Quick Response [QR] Code Indonesian Standard (QRIS), untuk pembayaran pengurusan SIM dan STNK serta SKCK kini secara non tunai di Polresta Balikpapan.
Peluncuran sistem tersebut dilakukan di di kantor Mapolresta Balikpapan, Kamis pagi (20/5/2021).
Selama pandemi Covid-19, berdasarkan laporan perbankan terjadi peningkatan proses digitalisasi keuangan. Hal tersebut menjadi acuan melakukan peluncuran pembayaran non tunai.
Dengan pembayaran non tunai, sekaligus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga terjadi penurunan transaksi masyarakat secara tunai dalam jual beli sehingga mempercepat daring termasuk dompet digital.
Baca Juga: Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK
“Dengan meningkatnya dompet digital di masyarakat menjadi dasar invasi satlantas Polresta Balikpapan untuk mengkolaborasikan pembayaran non tunai guna mempercepat pelayanan Sim di Polresta Balikpapan termasuk SKCK,”ucap Kapolresta Kombes Pol Turmudi dalam sambutannya, dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Program ini terwujud berkat kerja sama lintas instansi dengan Sarpras Polresta Balikpapan, Bank Indonesia juga Link Aja sebagai penyelenggara jasa pembayaran yang dilakukan secara non tunai serta BRI.
Bagi calon pemohon SIM harus mendaftarkan diri secara online, nantinya setelah teregistrasi dan menggunakan aplikasi Qris untuk dilakukan identifikasi data dan SIM.
“Untuk SIM perpanjangan langsung cetak sim dan bisa gunakan layanan BRI saat selesai melakukan foto. Untuk sim baru tetap ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian dilanjutkan proses cetak,” jelasnya.
Disebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Baca Juga: Best 5 Oto: Andrea Dovizioso Brand Ambassador Italjet, Garangnya Yamaha R7
Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Berita Terkait
-
Dubai Bikin Heboh dengan Sistem Perpanjang SIM Super Kilat, Secepat Bikin Mie Instant
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN