SuaraKaltim.id - Kabar terbaru mengenai kasus vaksin ilegal yang terjadi di Sumut kembali beredar. Penjualan vaksin tersebut dilakukan oleh dokter Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan oknum ASN. Kabarnya mereka telah mendapat untung sampai 238 juta dari hasil suap.
Mereka telah mengaku dan melakukan penjualan vaksin tersebut sebanyak 15 kali. Yaitu pada kurun waktu di bulan April hingga mei 2021 ini.
Vaksin ilegal tersebut merupakan jenis Sinovac yang berasal dari Lapas Tanjung Gusta.
Seharusnya vaksin tersebut khusus untuk tenaga dan warga binaan di Lapas, namun malah dijual ke orang yang tidak berhak untuk menerima.
“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Dalam kasus tersebut, terdapat 4 orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut. Kemudian, juga IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.
Dalam kasus tersebut Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut meminta para pelaku yang telah menjual vaksin akan mendapatkan sanksi. Salah satunya adalah pemecatan.
Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya. Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.
“Vaksin diberikan pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” tambah Edy.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Dijual Rp 250 Ribu Per Dosis
Sebelumnya, Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021.
Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Dijual Rp 250 Ribu Per Dosis
-
Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren
-
Klarifikasi Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Kerumunan Pesta Ulang Tahun
-
Polisi: Vaksin Covid-19 Ilegal Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang
-
Satga: Pemberian Vaksin AstraZeneca Non Batch CTMAV547 Tetap Dilanjutkan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%