SuaraKaltim.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melanggar undang-undang.
Hal ini terkait pasca dipecatnya 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan, Rabu (26/5/2021).
“Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.”
Dia mengatakan, keputusan memecat 51 pegawai itu tak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.
“Tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” ujarnya
Lebih lanjut, kata Kurnia, substansi pertanyaan dalam TWK dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara,” kata Kurnia.
Karena kata Kurnia, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak profesional.
Baca Juga: Pecat 51 Pegawai KPK, Firli Dkk Disebut Lakukan Pembangkangan ke Jokowi
“Itu dapat merujuk kepada fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyediakan alat rekam saat dilakukan proses tanya jawab dengan pegawai KPK berlangsung,” ucap Kurnia.
Kebijakan memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik.
“Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas,” ujarnya
Konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya. Beberapa waktu terakhir sejumlah pegawai KPK menyebutkan rangkaian seleksi “Indonesia Memanggil” dan sejumlah pelatihan yang didapatkan pasca terpilih menjadi pegawai lembaga antirasuah itu.
“Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara,” ujarnya
“Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan, apalagi dijadikan batu uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK.”
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Pecat 51 Pegawai KPK, Firli Dkk Disebut Lakukan Pembangkangan ke Jokowi
-
Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Itu Gampang, Gak Usah Dibuat Serem
-
Telak! Eks Penasihat KPK Sindir Penyusun TWK: Saat Kuliah Tak Lulus Pancasila!
-
Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan
-
Ferdinand Hutahaean ke Novel: Arahan Presiden Itu Normatif, Bukan Mutlak!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
5 Pilihan Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Partner Mudik Keluarga Kecil
-
Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan
-
4 Inspirasi Menu Sahur yang Praktis, Sehat dan Mengenyangkan