Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 26 Mei 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi. Suasana pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Samarinda. (dokumentasi Rutan)

Pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), dan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah 28/2006, Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah 99/2012, serta Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi.

Load More