Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 28 Mei 2021 | 09:21 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan Barat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat yang membobol kios pulsa, yakni pria berinisial AR (27). Usai ditangkap polisi, pelaku beralasan melakukan perbuatannya untuk biaya pengobatan orangtua

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, tersangka membobol Kios Pulsa yang terletak di kawasan Gang Riko, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada pukul 23.00 Wita, beberapa hari lalu.

Tersangka kemudian mengambil satu unit laptop warna hitam, 13 voucher listrik, dan 28 kartu perdana.

“Jadi pelaku masuk kemudian membobor counter dengan kayu, kemudian beraksi mengambil isi kios,” ujarnya dalam konfrensi pers, belum lama ini, dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Belasan Anak Simpatisan Rizieq Ternyata Niat Menginap di PN Jaktim

Korban inisial AF kemudian melapor dan Anggota Polsek Balikpapan barat melakukan penyelidikan.

“Pada saat itu anggota ada informasi ada seseorang yang menjual kartu perdanna axis,” ujarnya.

“Setelah dilidik kemudian yang penjual itu ditangkap kemudian dikembangkan, kemudian digeledah dirumahnya ditemukan. Sementara elum ada yang dijual, baru kartu perdana yang dijual.”

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan, nekat membobol Kios Pulsa karena butuh biaya berobat orangtuanya yang mengalami ganguan penglihatan.

“Pengakuan pelaku untuk membantu orangtua,” ujarnya.

Baca Juga: Datangi PN Jaktim Dalih Ikut Pengajian, 15 Anak Ditangkap Polisi Jelang Vonis Rizieq

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. 

Load More