SuaraKaltim.id - Meski masih tiga tahun lagi, namun waktu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Dalam keputusannya, penyelengaraan Pemilu 2024 disepakati digelar pada 28 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada serentak pada tahun yang sama dilaksanakan pada 27 November.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan hasil putusan tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan, yakni:
Pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024.
Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Ketiga, tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022.
Kesepakatan keempat, dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga: DPR Sepakati Pelaksanaan Pemilu 28 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar