SuaraKaltim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 membuka pendaftaran secara online atau PPDB online. PPDB ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum mendaftar, pastikan sekolah yang dituju telah tergabung dalam SIAP-PPDB online. Berikut syarat PPDB online 2021 yang perlu diketahui untuk calon siswa SMP:
1. Calon siswa maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang serta dilegalisir pihak terkait
2. Memiliki ijazah SD (Sekolah Dasar) atau sederajat atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan bahwa calon siswa menuntaskan kelas 6 SD
3. Menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah untuk WNI atau WNI yang sekolah di luar negeri
4. Peserta didik berstatus WNA (Warga Negara Asing) wajib mengikuti program matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat 6 bulan dari sekolah bersangkutan.
5. Calon siswa penyandang disabilitas di sekolah akan dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lainnya.
Syarat Khusus Jalur PPDB 2021
1. Pemberlakuan Jalur Zonasi (50 persen) ditujukan bagi peserta didik yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota yang ditetapkan sudah termasuk penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga diterbitkan selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Pihak sekolah akan memberikan prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dari kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Pemberlakuan Jalur Afirmasi (15 persen) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur afirmasi harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
Peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Bukti keikutsertaan tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan dari orangtua atau wali.
Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan, akan dilakukan verifikasi dan penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah SMP 2021 Dibuka?
3. Pemberlakukan Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali (5 persen) dibuktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat dikeluarkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru.
4. Pemberlakukan Jalur Prestasi (30 persen) PPDB didasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Prestasi juga dapat diperoleh dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Lengkap! Ini Daftar 36 SMP Negeri-Swasta Karanganyar yang Gelar PPDB Offline
-
Link PPDB 2021: DKI Jakarta, Jabar, dan Jateng, Cek di Sini!
-
10 SMA Terbaik di Jakarta Barat untuk PPDB DKI Jakarta 2021, Kebanyakan Sekolah Kristen
-
Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya
-
Ngambek WhAtsapp Tak Dibalas, Mas AL Sebar Video Syur Pacar ke Medsos
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Minta Maaf, Ajudan Gubernur Kaltim yang Dinilai Arogan Tetap Diperiksa
-
Digeruduk Massa, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Janji Temui Pemerintah Pusat
-
Gubernur Kaltim Pecat Ajudannya yang Arogan, Sampaikan Permintaan Maaf
-
Demo di Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Tanggapan Rudy Mas'ud Dinilai Normatif
-
Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat di Tengah Kontroversi Ajudan dan Singapura