SuaraKaltim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 membuka pendaftaran secara online atau PPDB online. PPDB ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum mendaftar, pastikan sekolah yang dituju telah tergabung dalam SIAP-PPDB online. Berikut syarat PPDB online 2021 yang perlu diketahui untuk calon siswa SMP:
1. Calon siswa maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang serta dilegalisir pihak terkait
2. Memiliki ijazah SD (Sekolah Dasar) atau sederajat atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan bahwa calon siswa menuntaskan kelas 6 SD
3. Menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah untuk WNI atau WNI yang sekolah di luar negeri
4. Peserta didik berstatus WNA (Warga Negara Asing) wajib mengikuti program matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat 6 bulan dari sekolah bersangkutan.
5. Calon siswa penyandang disabilitas di sekolah akan dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lainnya.
Syarat Khusus Jalur PPDB 2021
1. Pemberlakuan Jalur Zonasi (50 persen) ditujukan bagi peserta didik yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota yang ditetapkan sudah termasuk penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga diterbitkan selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Pihak sekolah akan memberikan prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dari kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Pemberlakuan Jalur Afirmasi (15 persen) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur afirmasi harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
Peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Bukti keikutsertaan tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan dari orangtua atau wali.
Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan, akan dilakukan verifikasi dan penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah SMP 2021 Dibuka?
3. Pemberlakukan Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali (5 persen) dibuktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat dikeluarkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru.
4. Pemberlakukan Jalur Prestasi (30 persen) PPDB didasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Prestasi juga dapat diperoleh dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Lengkap! Ini Daftar 36 SMP Negeri-Swasta Karanganyar yang Gelar PPDB Offline
-
Link PPDB 2021: DKI Jakarta, Jabar, dan Jateng, Cek di Sini!
-
10 SMA Terbaik di Jakarta Barat untuk PPDB DKI Jakarta 2021, Kebanyakan Sekolah Kristen
-
Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya
-
Ngambek WhAtsapp Tak Dibalas, Mas AL Sebar Video Syur Pacar ke Medsos
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur