SuaraKaltim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 membuka pendaftaran secara online atau PPDB online. PPDB ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum mendaftar, pastikan sekolah yang dituju telah tergabung dalam SIAP-PPDB online. Berikut syarat PPDB online 2021 yang perlu diketahui untuk calon siswa SMP:
1. Calon siswa maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang serta dilegalisir pihak terkait
2. Memiliki ijazah SD (Sekolah Dasar) atau sederajat atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan bahwa calon siswa menuntaskan kelas 6 SD
3. Menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah untuk WNI atau WNI yang sekolah di luar negeri
4. Peserta didik berstatus WNA (Warga Negara Asing) wajib mengikuti program matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat 6 bulan dari sekolah bersangkutan.
5. Calon siswa penyandang disabilitas di sekolah akan dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lainnya.
Syarat Khusus Jalur PPDB 2021
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah SMP 2021 Dibuka?
1. Pemberlakuan Jalur Zonasi (50 persen) ditujukan bagi peserta didik yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota yang ditetapkan sudah termasuk penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga diterbitkan selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Pihak sekolah akan memberikan prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dari kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Pemberlakuan Jalur Afirmasi (15 persen) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur afirmasi harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
Peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Bukti keikutsertaan tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan dari orangtua atau wali.
Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan, akan dilakukan verifikasi dan penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Tambah Kapasitas Server dan Back Up di Singapura, Situs PPDB DKI Masih Bermasalah
3. Pemberlakukan Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali (5 persen) dibuktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat dikeluarkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru.
4. Pemberlakukan Jalur Prestasi (30 persen) PPDB didasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Prestasi juga dapat diperoleh dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Ironi Bikin Elus Dada, Pemantau Pendidikan Bongkar Penyebab Masih Banyak Siswa SMP Belum Bisa Baca
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Pentingnya Edukasi Keuangan untuk Siswa SMP, Bisa Bantu Capai Kesejahteraan Finansial di Masa Depan
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
-
Hasil Riset Bongkar Bobroknya Sistem Pendidikan, Ferry Irwandi Temui Banyak Siswa SMP Tak Bisa Baca: Dada Gue Sesak!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas