SuaraKaltim.id - Draf Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) disorot publik karena di dalamnya terdapat aturan menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai, RUU KUHP hanya menjadi senjata penguasa untuk membungkam suara rakyat.
Dia juga mengatakan, kehadiran RUU KUHP hanya memperparah kondisi kebebasan berekspresi warga sipil. RUU KUHP pun hanya melanjutkan upaya pembungkaman sipil setelah sebelumnya terdapat Surat Telegram Kapolri soal pasal penghinaan pejabat negara atau penguasa yang masih eksis.
"Dengan ditambah isi dari RUU KUHP ini, situasinya semakin kelihatan, bahwa baik eksekutif maupun legislatif bersekongkol untuk membungkam suara publik," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Rivan juga menyetujui, apabila kehadiran RUU KUHP menjadi wujud mundurnya demokrasi saat ini.
Sebelumnya, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya, dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Baca Juga: Diserang Pria Mistierius, Mapolresta Yogyakarta Tingkatkan Penjagaan
Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.
Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.
Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:
1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih
-
Asap Karhutla Kuning Masih Selimuti Palangkaraya, Ganggu Jarak Pandang
-
Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang
-
Pria 56 Tahun di Samarinda Ditemukan Bersimbah Darah, Lengan Nyaris Putus
-
Minta Maaf, Ajudan Gubernur Kaltim yang Dinilai Arogan Tetap Diperiksa