Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Juni 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

“Korban saat itu pingsan. Setelah sadar, korban pun melihat pakaian di tubuhnya sudah terlepas dan mengetahui habis diperkosa. Bahkan tas berisikan barang-barang korban juga hilang dicuri pelaku saat kabur,” urai Rauf.

SM yang sadarkan diri bergegas kabur dan meminta tolong. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim. Tak butuh waktu lama, Pelaku kemudian ditangkap di rumah temannya yang berada di Sangatta sekira pukul 20.00 Wita.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Anak dan Istri di Kutim Minta Waktu ke Polisi untuk Mengingat

Load More