Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Juni 2021 | 15:26 WIB
Kampus B SMA 10 Samarinda di Jalan Perjuangan. [Kaltimtoday.co]

Ketua Yayasan Melati, Murjani saat menggelar konferensi pers melalui zoom meeting bersama awak media.
Sebagai pemegang hak pakai tanah, harusnya Pemprov Kaltim mengambil alih kendali. Termasuk menghalangi serta mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba merusak aset dan fasilitas milik negara.

Kecuali, Pemprov Kaltim tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap perkara yang menimpa SMA 10 Samarinda.

“Pemprov harus tegas dan punya keberpihakan. Sebab perkara ini tidak hanya sekedar tanah dan aset semata, tapi menyangkut masa depan pendidikan di Kaltim, masa depan anak-anak kita semua,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Jati Agung, Ketua Komisi II Protes

Load More