Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Juni 2021 | 15:26 WIB
Kampus B SMA 10 Samarinda di Jalan Perjuangan. [Kaltimtoday.co]

Selanjutnya yang ketiga, menurut Castro pengrusakan terhadap fasilitas di SMA 10 Samarinda sudah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni.

Bisa disangkakan dengan delik pidana pengrusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP.

Ancaman pidana atas pelanggaran hukum tersebut, sebut dia, paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Untuk memberikan efek jera, mestinya hal ini diproses secara hukum, tidak boleh didiamkan. Tidak boleh seorangpun diperboleh merusak barang orang lain, terlebih fasilitas sekolah yang merupakan miliki publik. Mendiamkan peristiwa ini, justru akan menjadi preseden buruk kedepannya,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Jati Agung, Ketua Komisi II Protes

Keempat, yang lebih aneh bin ajaib lagi, menurutnya, adalah sikap Pemprov Kaltim dan jajarannya yang cenderung diam. "Ini sangat kita sayangkan," tegasnya.

Ketua Yayasan Melati, Murjani saat menggelar konferensi pers melalui zoom meeting bersama awak media.
Sebagai pemegang hak pakai tanah, harusnya Pemprov Kaltim mengambil alih kendali. Termasuk menghalangi serta mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba merusak aset dan fasilitas milik negara.

Kecuali, Pemprov Kaltim tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap perkara yang menimpa SMA 10 Samarinda.

“Pemprov harus tegas dan punya keberpihakan. Sebab perkara ini tidak hanya sekedar tanah dan aset semata, tapi menyangkut masa depan pendidikan di Kaltim, masa depan anak-anak kita semua,” pungkasnya.

Baca Juga: PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

Load More