SuaraKaltim.id - Ratusan siswa SMA 10 Samarinda bersama orang tua murid menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (16/6/2021) pagi sekira pukul 10.00 WITA.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Smaridasa Bersatu itu menolak pemindahan sekolah.
Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan hingga diterima audiensi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi. Dalam audiensi, mereka menolak pemindahan SMA 10.
Massa menyebut Yayasan Melati mengusir SMA 10 demi kepentingan bisnis, lantaran itu, mereka menuntut aparat mengusut dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan yayasan tersebut dan mengaudit dugaan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada putusan Pemprov Kaltim tahun 2014 yang telah mencabut hak pinjam pakai Yayasan Melati. Massa juga menyebut tindakan Yayasan Melati merusak fasilitas SMA 10 Samarinda sebagai tindakan premanisme yang menganggu kenyamanan siswa.
"Sudah ditindaklanjuti. Tidak ada perubahan penerimaan peserta didik baru (PPDB)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi saat audiensi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Dia juga menyebut, belum tentu Yayasan Melati melakukan seperti yang dicantumkan dalam tuntutan massa.
"Belum tentu itu pihak Yayasan Melati. Kalau terbukti, nanti kami sampaikan," ucapnya.
Sementara salah satu orang tua siswa, Edy Mulyadi mengemukakan, dirinya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim beberapa waktu lalu dan mengaku belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kaltim. Tak hanya itu, dia menyebutkan, ada tulisan di dekat pintu pos SMA 10 Samarinda, bertuliskan 'SMA 10 tidak menerima siswa baru'.
Baca Juga: Tirta Kencana Samarinda Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Korea untuk Pasokan Air Bersih
“Sejak dua tahun lalu tak dilepas,” ucapnya.
Mengacu pada hasil audiensi, Dinas Pendidikan Kaltim akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Nomor untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Melati Murjani, membenarkan lahan tersebut tidak memiliki surat hibah resmi dari pemerintah yang menyatakan diberikan kepada lembaga yang dipimpinnya. Bahkan dia menyebut, terdapat sejarah panjang atas konflik sejak kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kala itu.
Diungkapkannya, pada awalnya lahan tersebut diberikan hak pinjam pakai pada 1994 oleh mantan Gubernur Kaltim Muhammad Ardans kepada Yayasan Melati. Namun, hak pinjam pakai tersebut dicabut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 2014.
"Mereka paham tidak masalah isi putusan MA itu. Putusan tersebut memenangkan pemprov mengenai pencabutan hak pinjam pakai pada 1994," katanya.
Dia juga menyebut, seluruh pihak baiknya memahami kembali putusan MA yang memandatkan tanah tersebut milik Pemprov Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya