"Artinya, itu adalah hak pemerintah. Hari ini pemerintah merestui bahwa itu adalah tanahnya. Buktinya, SMA 10 diarahkan agar pindah," tegas Murjani.
Mengenai disposisi gubernur soal pemindahan SMA 10, dia menyatakan setelah mendapat kabar disposisi tersebut. Kemudian, dia langsung mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kaltim menemui kepala dinas, Anwar Sanusi.
"Saya datang ke kantor beliau, menanyakan disposisi itu asli atau palsu. Dijawab kepala dinas itu asli dengan menunjukkan secara langsung," katanya.
Kemudian, Yayasan Melati melakukan pembongkaran beberapa waktu lalu karena ingin menyiapkan PPDB musabab banyak fasilitas yang rusak dan perlu perbaikan. Dia menjelaskan, fasilitas Yayasan Melati yang digunakan SMA 10 sejak 2014 itu adalah ruang kelas belajar, perkantoran, laboratorium komputer, hingga gedung asrama dan perpustakaan.
"Total ada enam gedung yang mereka pakai. Ada 22 ruang kelas, dan satu gedung asrama yang bisa menampung 500 siswa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo