SuaraKaltim.id - Ratusan siswa SMA 10 Samarinda bersama orang tua murid menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (16/6/2021) pagi sekira pukul 10.00 WITA.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Smaridasa Bersatu itu menolak pemindahan sekolah.
Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan hingga diterima audiensi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi. Dalam audiensi, mereka menolak pemindahan SMA 10.
Massa menyebut Yayasan Melati mengusir SMA 10 demi kepentingan bisnis, lantaran itu, mereka menuntut aparat mengusut dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan yayasan tersebut dan mengaudit dugaan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada putusan Pemprov Kaltim tahun 2014 yang telah mencabut hak pinjam pakai Yayasan Melati. Massa juga menyebut tindakan Yayasan Melati merusak fasilitas SMA 10 Samarinda sebagai tindakan premanisme yang menganggu kenyamanan siswa.
"Sudah ditindaklanjuti. Tidak ada perubahan penerimaan peserta didik baru (PPDB)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi saat audiensi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Dia juga menyebut, belum tentu Yayasan Melati melakukan seperti yang dicantumkan dalam tuntutan massa.
"Belum tentu itu pihak Yayasan Melati. Kalau terbukti, nanti kami sampaikan," ucapnya.
Sementara salah satu orang tua siswa, Edy Mulyadi mengemukakan, dirinya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim beberapa waktu lalu dan mengaku belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kaltim. Tak hanya itu, dia menyebutkan, ada tulisan di dekat pintu pos SMA 10 Samarinda, bertuliskan 'SMA 10 tidak menerima siswa baru'.
Baca Juga: Tirta Kencana Samarinda Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Korea untuk Pasokan Air Bersih
“Sejak dua tahun lalu tak dilepas,” ucapnya.
Mengacu pada hasil audiensi, Dinas Pendidikan Kaltim akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Nomor untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Melati Murjani, membenarkan lahan tersebut tidak memiliki surat hibah resmi dari pemerintah yang menyatakan diberikan kepada lembaga yang dipimpinnya. Bahkan dia menyebut, terdapat sejarah panjang atas konflik sejak kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kala itu.
Diungkapkannya, pada awalnya lahan tersebut diberikan hak pinjam pakai pada 1994 oleh mantan Gubernur Kaltim Muhammad Ardans kepada Yayasan Melati. Namun, hak pinjam pakai tersebut dicabut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 2014.
"Mereka paham tidak masalah isi putusan MA itu. Putusan tersebut memenangkan pemprov mengenai pencabutan hak pinjam pakai pada 1994," katanya.
Dia juga menyebut, seluruh pihak baiknya memahami kembali putusan MA yang memandatkan tanah tersebut milik Pemprov Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo