- Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
- Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
- Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.
SuaraKaltim.id - Perkara kematian Russel di posko penolakan aktivitas hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
Dalam proses hukum tersebut, Misran Toni alias Imis, tokoh adat Dayak Deah yang selama ini dikenal aktif menolak aktivitas hauling, justru duduk sebagai terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II tidak hanya membahas dugaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada pria berusia 53 tahun itu.
Perkara ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai konflik agraria, aktivitas industri tambang batu bara, hingga independensi penegakan hukum di wilayah penghasil sumber daya alam.
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Misran Toni didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Russel, warga yang disebut turut terlibat dalam aksi penolakan terhadap pengangkutan batu bara di kawasan Muara Kate.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Misran terancam hukuman pidana berat.
Namun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai perkara ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kasus pidana.
Melalui dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada pengadilan pada Maret 2026, organisasi tersebut menyampaikan analisis hukum yang memandang kasus ini sebagai bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif.
Dalam dokumen tersebut, KIKA menilai perkara ini mencerminkan bagaimana instrumen hukum diduga digunakan secara sistematis untuk meredam perlawanan masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Konflik Tambang di Jalan Publik
Permasalahan bermula dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining.
Perusahaan tersebut menggunakan jalan umum yang sehari-hari dimanfaatkan warga sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Bagi masyarakat setempat, penggunaan jalan publik oleh kendaraan hauling tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sumber air serta keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah adat.
Jalan yang sebelumnya menjadi jalur mobilitas warga kemudian berubah menjadi lintasan truk-truk pengangkut batu bara.
Kondisi itu memicu protes warga. Sebagai bentuk penolakan, masyarakat mendirikan Posko Anti-Hauling di kawasan Muara Kate untuk memantau sekaligus menghadang kendaraan pengangkut batu bara yang melintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif