- Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
- Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
- Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.
SuaraKaltim.id - Perkara kematian Russel di posko penolakan aktivitas hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
Dalam proses hukum tersebut, Misran Toni alias Imis, tokoh adat Dayak Deah yang selama ini dikenal aktif menolak aktivitas hauling, justru duduk sebagai terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II tidak hanya membahas dugaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada pria berusia 53 tahun itu.
Perkara ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai konflik agraria, aktivitas industri tambang batu bara, hingga independensi penegakan hukum di wilayah penghasil sumber daya alam.
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Misran Toni didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Russel, warga yang disebut turut terlibat dalam aksi penolakan terhadap pengangkutan batu bara di kawasan Muara Kate.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Misran terancam hukuman pidana berat.
Namun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai perkara ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kasus pidana.
Melalui dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada pengadilan pada Maret 2026, organisasi tersebut menyampaikan analisis hukum yang memandang kasus ini sebagai bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif.
Dalam dokumen tersebut, KIKA menilai perkara ini mencerminkan bagaimana instrumen hukum diduga digunakan secara sistematis untuk meredam perlawanan masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Konflik Tambang di Jalan Publik
Permasalahan bermula dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining.
Perusahaan tersebut menggunakan jalan umum yang sehari-hari dimanfaatkan warga sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Bagi masyarakat setempat, penggunaan jalan publik oleh kendaraan hauling tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sumber air serta keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah adat.
Jalan yang sebelumnya menjadi jalur mobilitas warga kemudian berubah menjadi lintasan truk-truk pengangkut batu bara.
Kondisi itu memicu protes warga. Sebagai bentuk penolakan, masyarakat mendirikan Posko Anti-Hauling di kawasan Muara Kate untuk memantau sekaligus menghadang kendaraan pengangkut batu bara yang melintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini