Eko Faizin
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:15 WIB
Sejumlah aktivis yang melakukan penolakan kasus kekerasan yang dialami Russel di posko penolakan hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Koman, Paser. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
  • Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
  • Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.

SuaraKaltim.id - Perkara kematian Russel di posko penolakan aktivitas hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.

Dalam proses hukum tersebut, Misran Toni alias Imis, tokoh adat Dayak Deah yang selama ini dikenal aktif menolak aktivitas hauling, justru duduk sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II tidak hanya membahas dugaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada pria berusia 53 tahun itu.

Perkara ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai konflik agraria, aktivitas industri tambang batu bara, hingga independensi penegakan hukum di wilayah penghasil sumber daya alam.

Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Misran Toni didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Russel, warga yang disebut turut terlibat dalam aksi penolakan terhadap pengangkutan batu bara di kawasan Muara Kate.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Misran terancam hukuman pidana berat.

Namun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai perkara ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kasus pidana.

Melalui dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada pengadilan pada Maret 2026, organisasi tersebut menyampaikan analisis hukum yang memandang kasus ini sebagai bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif.

Dalam dokumen tersebut, KIKA menilai perkara ini mencerminkan bagaimana instrumen hukum diduga digunakan secara sistematis untuk meredam perlawanan masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan.

Konflik Tambang di Jalan Publik

Permasalahan bermula dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining.

Perusahaan tersebut menggunakan jalan umum yang sehari-hari dimanfaatkan warga sebagai jalur pengangkutan batu bara.

Bagi masyarakat setempat, penggunaan jalan publik oleh kendaraan hauling tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sumber air serta keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah adat.

Jalan yang sebelumnya menjadi jalur mobilitas warga kemudian berubah menjadi lintasan truk-truk pengangkut batu bara.

Kondisi itu memicu protes warga. Sebagai bentuk penolakan, masyarakat mendirikan Posko Anti-Hauling di kawasan Muara Kate untuk memantau sekaligus menghadang kendaraan pengangkut batu bara yang melintas.

Misran Toni menjadi salah satu tokoh yang aktif dalam gerakan tersebut. Meski hanya memiliki latar belakang pendidikan dasar, ia dikenal konsisten menyuarakan perlindungan wilayah adat serta kelestarian lingkungan hidup.

Namun perjuangan itu berujung pada insiden tragis. Pada November 2024, Russel yang disebut sebagai rekan seperjuangan dalam gerakan anti-hauling meninggal dunia dalam peristiwa kekerasan.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang berujung pada penetapan Misran sebagai tersangka pembunuhan.

Penangkapan yang Dipersoalkan

KIKA menyoroti jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa kematian Russel dengan penangkapan Misran Toni. Peristiwa kekerasan terjadi pada November 2024, sementara Misran baru ditangkap pada Juli 2025.

"Jeda waktu ini menjadi indikator terkuat dari dimensi kriminalisasi bermotif," tulis KIKA dalam dokumennya.

Menurut organisasi tersebut, penangkapan yang dilakukan delapan bulan setelah kejadian memunculkan pertanyaan mengenai motif penegakan hukum.

Terlebih lagi, penangkapan itu terjadi ketika gerakan penolakan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate sedang meningkat.

KIKA menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu situasi psikologis yang membuat masyarakat enggan terlibat dalam gerakan sosial karena khawatir menghadapi proses hukum.

Organisasi itu juga mencurigai adanya strategi divide et impera atau politik adu domba melalui apa yang mereka sebut sebagai instrumentalisasi duka atau weaponization of grief.

Dalam analisis tersebut, penetapan tokoh utama gerakan sebagai tersangka pembunuhan terhadap sesama aktivis dipandang berpotensi memecah solidaritas masyarakat serta mengalihkan perhatian dari konflik struktural yang lebih luas.

Sorotan terhadap Ketimpangan Penegakan Hukum

Dokumen Amicus Curiae KIKA juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Misran Toni menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, sementara dugaan kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tambang belum terlihat ditangani secara sebanding melalui proses hukum.

Kondisi ini disebut sebagai enforcement asymmetry, yaitu ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.

Padahal, menurut KIKA, penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri ekstraktif yang menimbulkan dampak lingkungan semestinya juga menjadi objek penegakan hukum.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memperluas pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pasal 45 hingga Pasal 50 membuka kemungkinan penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Perlindungan bagi Pembela Lingkungan

KIKA juga menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ketentuan ini dikenal sebagai norma anti-SLAPP (Strategic Litigation Against Public Participation), yang bertujuan melindungi masyarakat atau aktivis lingkungan dari upaya kriminalisasi melalui jalur hukum.

Dalam analisis KIKA, penangkapan Misran Toni berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Strategic Litigation Against Public Participation, yakni penggunaan proses hukum untuk menekan partisipasi publik dalam isu lingkungan.

Indikasinya terlihat dari munculnya tekanan hukum terhadap tokoh kunci gerakan masyarakat serta potensi dampak psikologis yang dapat melemahkan gerakan kolektif warga.

Masa Transisi Hukum Pidana

Perkara ini juga berlangsung di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional resmi berlaku menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial.

KUHP baru memperkenalkan sejumlah pendekatan baru dalam pemidanaan, termasuk orientasi yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Berdasarkan asas lex mitior yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hakim wajib menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan aturan hukum.

Dalam perkara Misran Toni, ketentuan ini memberi ruang bagi majelis hakim untuk menilai kembali unsur niat jahat atau mens rea dalam dakwaan pembunuhan berencana.

Selain itu, hakim juga dapat mempertimbangkan kemungkinan adanya dasar penghapus pidana seperti noodweer (pembelaan terpaksa) atau noodweer exces (pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa).

KUHP Nasional juga mendorong penggunaan alternatif pemidanaan. Pasal 70 menyebutkan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi terdakwa yang belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Ujian bagi Sistem Peradilan

Dalam kesimpulannya, KIKA menilai perkara ini bukan hanya menyangkut nasib seorang warga adat, tetapi juga menjadi cerminan kualitas sistem hukum di Indonesia.

Organisasi tersebut menilai hakim memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi yang tidak hanya menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Dalam permohonannya kepada majelis hakim, KIKA meminta tiga hal utama. Pertama, membebaskan Misran Toni dari segala dakwaan karena dianggap terdapat indikasi kuat rekayasa kasus.

Kedua, memulihkan nama baik serta harkat dan martabat terdakwa di mata komunitasnya. Ketiga, menerapkan prinsip in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Perkara Muara Kate kini menjadi lebih dari sekadar proses hukum di ruang sidang. Kasus ini berada di persimpangan antara konflik agraria, kepentingan industri ekstraktif, serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan pembela lingkungan.

Keputusan majelis hakim nantinya dipandang akan menjadi penanda penting bagi arah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menunjukkan sejauh mana sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang adil bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dan wilayah adat mereka.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Load More