- Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
- Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
- Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.
Misran Toni menjadi salah satu tokoh yang aktif dalam gerakan tersebut. Meski hanya memiliki latar belakang pendidikan dasar, ia dikenal konsisten menyuarakan perlindungan wilayah adat serta kelestarian lingkungan hidup.
Namun perjuangan itu berujung pada insiden tragis. Pada November 2024, Russel yang disebut sebagai rekan seperjuangan dalam gerakan anti-hauling meninggal dunia dalam peristiwa kekerasan.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang berujung pada penetapan Misran sebagai tersangka pembunuhan.
Penangkapan yang Dipersoalkan
KIKA menyoroti jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa kematian Russel dengan penangkapan Misran Toni. Peristiwa kekerasan terjadi pada November 2024, sementara Misran baru ditangkap pada Juli 2025.
"Jeda waktu ini menjadi indikator terkuat dari dimensi kriminalisasi bermotif," tulis KIKA dalam dokumennya.
Menurut organisasi tersebut, penangkapan yang dilakukan delapan bulan setelah kejadian memunculkan pertanyaan mengenai motif penegakan hukum.
Terlebih lagi, penangkapan itu terjadi ketika gerakan penolakan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate sedang meningkat.
KIKA menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu situasi psikologis yang membuat masyarakat enggan terlibat dalam gerakan sosial karena khawatir menghadapi proses hukum.
Organisasi itu juga mencurigai adanya strategi divide et impera atau politik adu domba melalui apa yang mereka sebut sebagai instrumentalisasi duka atau weaponization of grief.
Dalam analisis tersebut, penetapan tokoh utama gerakan sebagai tersangka pembunuhan terhadap sesama aktivis dipandang berpotensi memecah solidaritas masyarakat serta mengalihkan perhatian dari konflik struktural yang lebih luas.
Sorotan terhadap Ketimpangan Penegakan Hukum
Dokumen Amicus Curiae KIKA juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Misran Toni menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, sementara dugaan kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tambang belum terlihat ditangani secara sebanding melalui proses hukum.
Kondisi ini disebut sebagai enforcement asymmetry, yaitu ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026