- Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
- Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
- Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.
SuaraKaltim.id - Perkara kematian Russel di posko penolakan aktivitas hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
Dalam proses hukum tersebut, Misran Toni alias Imis, tokoh adat Dayak Deah yang selama ini dikenal aktif menolak aktivitas hauling, justru duduk sebagai terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II tidak hanya membahas dugaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada pria berusia 53 tahun itu.
Perkara ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai konflik agraria, aktivitas industri tambang batu bara, hingga independensi penegakan hukum di wilayah penghasil sumber daya alam.
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Misran Toni didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Russel, warga yang disebut turut terlibat dalam aksi penolakan terhadap pengangkutan batu bara di kawasan Muara Kate.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Misran terancam hukuman pidana berat.
Namun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai perkara ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kasus pidana.
Melalui dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada pengadilan pada Maret 2026, organisasi tersebut menyampaikan analisis hukum yang memandang kasus ini sebagai bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif.
Dalam dokumen tersebut, KIKA menilai perkara ini mencerminkan bagaimana instrumen hukum diduga digunakan secara sistematis untuk meredam perlawanan masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Konflik Tambang di Jalan Publik
Permasalahan bermula dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining.
Perusahaan tersebut menggunakan jalan umum yang sehari-hari dimanfaatkan warga sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Bagi masyarakat setempat, penggunaan jalan publik oleh kendaraan hauling tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sumber air serta keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah adat.
Jalan yang sebelumnya menjadi jalur mobilitas warga kemudian berubah menjadi lintasan truk-truk pengangkut batu bara.
Kondisi itu memicu protes warga. Sebagai bentuk penolakan, masyarakat mendirikan Posko Anti-Hauling di kawasan Muara Kate untuk memantau sekaligus menghadang kendaraan pengangkut batu bara yang melintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru