- Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
- Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
- Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.
SuaraKaltim.id - Perkara kematian Russel di posko penolakan aktivitas hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
Dalam proses hukum tersebut, Misran Toni alias Imis, tokoh adat Dayak Deah yang selama ini dikenal aktif menolak aktivitas hauling, justru duduk sebagai terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II tidak hanya membahas dugaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada pria berusia 53 tahun itu.
Perkara ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai konflik agraria, aktivitas industri tambang batu bara, hingga independensi penegakan hukum di wilayah penghasil sumber daya alam.
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Misran Toni didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Russel, warga yang disebut turut terlibat dalam aksi penolakan terhadap pengangkutan batu bara di kawasan Muara Kate.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Misran terancam hukuman pidana berat.
Namun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai perkara ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kasus pidana.
Melalui dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada pengadilan pada Maret 2026, organisasi tersebut menyampaikan analisis hukum yang memandang kasus ini sebagai bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif.
Dalam dokumen tersebut, KIKA menilai perkara ini mencerminkan bagaimana instrumen hukum diduga digunakan secara sistematis untuk meredam perlawanan masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Konflik Tambang di Jalan Publik
Permasalahan bermula dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining.
Perusahaan tersebut menggunakan jalan umum yang sehari-hari dimanfaatkan warga sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Bagi masyarakat setempat, penggunaan jalan publik oleh kendaraan hauling tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sumber air serta keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah adat.
Jalan yang sebelumnya menjadi jalur mobilitas warga kemudian berubah menjadi lintasan truk-truk pengangkut batu bara.
Kondisi itu memicu protes warga. Sebagai bentuk penolakan, masyarakat mendirikan Posko Anti-Hauling di kawasan Muara Kate untuk memantau sekaligus menghadang kendaraan pengangkut batu bara yang melintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026