SuaraKaltim.id - Beredarnya surat pergantian antarwaktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengganti Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pertanyaan di kalangan kader partai beringin tersebut.
Sebab, surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan belum menerima surat PAW yang dimaksud. Namun dia menjelaskan, jika surat itu memang benar ada maka akan dinilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti.
"Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2021).
Dia juga menyebut, regulasi PAW pimpinan sebenarnya diatur dalam perundang-undangan, baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Pun aturan tersebut yang nantinya akan dipertimbangkan jika surat PAW tersebut benar.
Baca Juga: Kaltim Bakal Dapat 75 Ribu Dosis Vaksin, Balikpapan Dapat 14 Ribu
"Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya," terangnya.
Sebelumnya, dalam surat beredar mengatasnamakan DPP Golkar tersebut memuat empat poin dasar persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud.
Pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antarwaktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.
Kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas'ud.
Ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan.
Baca Juga: Catat! Kaltim Dapat Alokasi Dana untuk Usaha Mikro Rp235 Miliar
Ketika dikonfirmasi Presisi.co, Makmur HAPK menjelaskan, tidak bisa menjawab kebenaran surat PAW tersebut.
Berita Terkait
-
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
-
Golkar Minta Isu Perselikuhan Ridwan Kamil Tak Diangkat ke Ranah Publik: Masyarakat Jangan Menjudge
-
Soal Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselikuhan, Golkar Ngaku Prihatin: Semoga Beliau Diberi Kesabaran
-
Karier Ridwan Kamil yang Diterpa Isu Selingkuh, dari Gubernur hingga Pejabat Golkar
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda