SuaraKaltim.id - Beredarnya surat pergantian antarwaktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengganti Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pertanyaan di kalangan kader partai beringin tersebut.
Sebab, surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan belum menerima surat PAW yang dimaksud. Namun dia menjelaskan, jika surat itu memang benar ada maka akan dinilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti.
"Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2021).
Dia juga menyebut, regulasi PAW pimpinan sebenarnya diatur dalam perundang-undangan, baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Pun aturan tersebut yang nantinya akan dipertimbangkan jika surat PAW tersebut benar.
Baca Juga: Kaltim Bakal Dapat 75 Ribu Dosis Vaksin, Balikpapan Dapat 14 Ribu
"Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya," terangnya.
Sebelumnya, dalam surat beredar mengatasnamakan DPP Golkar tersebut memuat empat poin dasar persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud.
Pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antarwaktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.
Kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas'ud.
Ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan.
Baca Juga: Catat! Kaltim Dapat Alokasi Dana untuk Usaha Mikro Rp235 Miliar
Ketika dikonfirmasi Presisi.co, Makmur HAPK menjelaskan, tidak bisa menjawab kebenaran surat PAW tersebut.
Berita Terkait
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN