SuaraKaltim.id - Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat keamanan jelang sidang vonis eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Dari laporan Suara.com, kondisi sempat memanas saat massa yang hendak menuju arean PN Jaktim diadang barikade polisi. Bahkan sempat terjadi lemparan batu ke arah aparat oleh massa.
Mengetahui adanya aksi tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyesalkan jika massa pendukung Habib Rizieq Shihab dilaporkan keos terlibat bentrok dengan aparat.
Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya juga menyesalkan jika massa simpatisan yang diamankan oleh aparat kepolisian.
"Kami menyesalkan hal yang tidak kita inginkan jika sampai terjadi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Kendati begitu, Aziz tak menanggapi lebih jauh soal kejadian massa yang berada di luar PN Jakarta Timur tersebut.
Sebelumnya, Aziz juga menyatakan kuasa hukum tidak tahu menahu soal adanya ajakan massa simpatisan untuk datangi PN Jakarta Timur jelang vonis.
Untuk diketahui, Jurnalis Suara.com, Arga melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan. Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat.
Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon, sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan sudah mereda.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Terciduk Sembunyikan Senjata Tajam di Bagasi Motor
Massa yang mayoritas menengakan baju putih-putih itu kini tengah berorasi sekaligus bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga. Mereka menuntut agar polisi membuka akses jalan yang ditutup agar bisa menuju PN Jakarta Timur menyaksikan jalannya persidangan.
Sejak pagi, aparat kepolisian sudah berjaga di PN Jaktim untuk pengamanan sidang vonis di kasus swab tes RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021) pagi ini.
Habib Rizieq akan menghadapi sidang vonis yang akan ditetapkan hakim pengadilan, sebelumnya dia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029
-
Rencana Pengerukan Mahakam Picu Perdebatan: Solusi Banjir atau Pemborosan Anggaran?