SuaraKaltim.id - Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat keamanan jelang sidang vonis eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Dari laporan Suara.com, kondisi sempat memanas saat massa yang hendak menuju arean PN Jaktim diadang barikade polisi. Bahkan sempat terjadi lemparan batu ke arah aparat oleh massa.
Mengetahui adanya aksi tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyesalkan jika massa pendukung Habib Rizieq Shihab dilaporkan keos terlibat bentrok dengan aparat.
Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya juga menyesalkan jika massa simpatisan yang diamankan oleh aparat kepolisian.
"Kami menyesalkan hal yang tidak kita inginkan jika sampai terjadi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Kendati begitu, Aziz tak menanggapi lebih jauh soal kejadian massa yang berada di luar PN Jakarta Timur tersebut.
Sebelumnya, Aziz juga menyatakan kuasa hukum tidak tahu menahu soal adanya ajakan massa simpatisan untuk datangi PN Jakarta Timur jelang vonis.
Untuk diketahui, Jurnalis Suara.com, Arga melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan. Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat.
Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon, sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan sudah mereda.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Terciduk Sembunyikan Senjata Tajam di Bagasi Motor
Massa yang mayoritas menengakan baju putih-putih itu kini tengah berorasi sekaligus bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga. Mereka menuntut agar polisi membuka akses jalan yang ditutup agar bisa menuju PN Jakarta Timur menyaksikan jalannya persidangan.
Sejak pagi, aparat kepolisian sudah berjaga di PN Jaktim untuk pengamanan sidang vonis di kasus swab tes RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021) pagi ini.
Habib Rizieq akan menghadapi sidang vonis yang akan ditetapkan hakim pengadilan, sebelumnya dia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global