SuaraKaltim.id - Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat keamanan jelang sidang vonis eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Dari laporan Suara.com, kondisi sempat memanas saat massa yang hendak menuju arean PN Jaktim diadang barikade polisi. Bahkan sempat terjadi lemparan batu ke arah aparat oleh massa.
Mengetahui adanya aksi tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyesalkan jika massa pendukung Habib Rizieq Shihab dilaporkan keos terlibat bentrok dengan aparat.
Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya juga menyesalkan jika massa simpatisan yang diamankan oleh aparat kepolisian.
"Kami menyesalkan hal yang tidak kita inginkan jika sampai terjadi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Kendati begitu, Aziz tak menanggapi lebih jauh soal kejadian massa yang berada di luar PN Jakarta Timur tersebut.
Sebelumnya, Aziz juga menyatakan kuasa hukum tidak tahu menahu soal adanya ajakan massa simpatisan untuk datangi PN Jakarta Timur jelang vonis.
Untuk diketahui, Jurnalis Suara.com, Arga melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan. Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat.
Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon, sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan sudah mereda.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Terciduk Sembunyikan Senjata Tajam di Bagasi Motor
Massa yang mayoritas menengakan baju putih-putih itu kini tengah berorasi sekaligus bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga. Mereka menuntut agar polisi membuka akses jalan yang ditutup agar bisa menuju PN Jakarta Timur menyaksikan jalannya persidangan.
Sejak pagi, aparat kepolisian sudah berjaga di PN Jaktim untuk pengamanan sidang vonis di kasus swab tes RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021) pagi ini.
Habib Rizieq akan menghadapi sidang vonis yang akan ditetapkan hakim pengadilan, sebelumnya dia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi