SuaraKaltim.id - Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat keamanan jelang sidang vonis eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Dari laporan Suara.com, kondisi sempat memanas saat massa yang hendak menuju arean PN Jaktim diadang barikade polisi. Bahkan sempat terjadi lemparan batu ke arah aparat oleh massa.
Mengetahui adanya aksi tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyesalkan jika massa pendukung Habib Rizieq Shihab dilaporkan keos terlibat bentrok dengan aparat.
Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya juga menyesalkan jika massa simpatisan yang diamankan oleh aparat kepolisian.
"Kami menyesalkan hal yang tidak kita inginkan jika sampai terjadi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Kendati begitu, Aziz tak menanggapi lebih jauh soal kejadian massa yang berada di luar PN Jakarta Timur tersebut.
Sebelumnya, Aziz juga menyatakan kuasa hukum tidak tahu menahu soal adanya ajakan massa simpatisan untuk datangi PN Jakarta Timur jelang vonis.
Untuk diketahui, Jurnalis Suara.com, Arga melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan. Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat.
Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon, sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan sudah mereda.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Terciduk Sembunyikan Senjata Tajam di Bagasi Motor
Massa yang mayoritas menengakan baju putih-putih itu kini tengah berorasi sekaligus bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga. Mereka menuntut agar polisi membuka akses jalan yang ditutup agar bisa menuju PN Jakarta Timur menyaksikan jalannya persidangan.
Sejak pagi, aparat kepolisian sudah berjaga di PN Jaktim untuk pengamanan sidang vonis di kasus swab tes RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021) pagi ini.
Habib Rizieq akan menghadapi sidang vonis yang akan ditetapkan hakim pengadilan, sebelumnya dia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026