SuaraKaltim.id - Satu tempat hiburan malam Neo MU yang berada di Ruko Bandara Klandasan ditutup Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan karena melanggar aturan operasional selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan, peneguran dan penutupan sudah dilakukan pihaknya dengan meminta pengelola hiburan tempat hiburan malam tersebut.
“Iya tadi malam (27/6), kami lakukan peneguran dan meminta kepada pihak pengelola tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya selama tiga hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Dia mengemukakan, tempat hiburan malam tersebut melanggara aturan jam operasional yang seharusnya tutup pada jam 24.00 Wita sesuai dengan surat edaran wali kota dan aturan PPKM mikro.
Baca Juga: Melonjak Lagi, 181 Warga Balikpapan Positif Covid-19 dan 4 Meninggal Dunia
“Informasinya mereka, pihak pengelola tidak membaca dengan seksama terkait poin-poin PPKM mikro yang baru, dikira sama saja dengan PPKM Mikro sebelumnya,” jelasnya.
Diungkapkannya, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan main-main dalam menegakkan PPKM mikro dan Surat Edaran Walikota Balikpapan.
“Untuk itu kami berikan surat teguran termasuk minta untuk tutup dulu selama tiga hari, di waktu tersebut bisa saja dimanfaatkan pihak pengelola untuk melakukan penyemprotan disinfektan atau melengkapi sarana untuk prokesnya,” tutup Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran baru bernomor 300/2382/Pemerintahan yang berlaku mulai Jumat (18/6/2021). Dalam salah satu poin surat edaran tersebut tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.
Langkah tersebut menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Menggila, 249 Anak Terpapar dalam Tiga Pekan Terakhir
Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Diimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak keluar kota,” ujarnya seperti dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/6/2021).
Selain itu, juga dicantumkan pengetatan mobilitas warga di semua pintu masuk yang ada di Balikpapan.
“Dalam hal ini pengetatan seperti di bandara dan pelabuhan,” katanya bersama Wali Kota Rahmad Mas’ud, di Balikpapan Islamic Center.
Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M dimasyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,”katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
2 Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 2025, Lengkap dengan Arti Kode!
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Capai Rp877 Ribu
-
Stop Merusak Kulkas! 8 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kulkas Cepat Rusak
-
6 Skincare Terbaik Wardah untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Tua-tua Bebas Kerutan dan Awet Muda!
-
Chery Uji Ekstrem Keamanan Tiggo dalam Safety Night: Standar Keselamatan Tinggi Terbukti Tangguh