SuaraKaltim.id - Seorang lansia berusia 66 tahun di Kota Balikpapan bernama Rohana harus menerima nasib apes, lantaran perhiasannya yang bernilai puluhan juta digasak komplotan penipu, berinisial SU (48) dan AS (41), yang bermodus sebagai dukun palsu pada Senin (21/6/2021).
Kejadian tersebut bermula saat Rohana sedang berjalan kaki sendirian. Ketika itu, AS yang sudah mengincar korban pura-pura menanyakan alamat kepada Rohana. Pun tak hanya itu, AS kemudian menawarkan membantu Rohana menyembuhkan berbagai penyakit dengan berobat kepada temannya.
Saat korban termakan tipu daya, lansia tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil yang sudah ada SU. Saat itulah, SU kemudian meminta Rohana membersihkan diri dengan mengambil air putih yang dibacakan surat-surat pendek.
"Kemudian ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Ketika korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Ketika Rohana pulang ke rumah, SU menyarankan agar korbannya tersebut mandi menggunakan sabun yang telah diberikan kepada Rohana. Sesampai di rumah, Rohana menyadari perhiasannya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
Pelaku pun berhasil diringkus petugas. Kepada petugas, mereka mengaku perhiasan tersebut dijual di Pasar Pagi Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju," lanjutnya.
Pun setelah berhasil menipu lansia, kedua pelaku kembali mengincar korban baru. Keduanya yang sudah mengincar seorang korban pun akhirnya dibekuk pada Minggu (27/6/2021) karena sudah diketahui anggota Polsek Balikpapan Utara.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan perhiasan Rohana.
Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien
-
Kala Dinasti Politik Rudy Mas'ud Jadi Omongan, Bermula dari Mobil Dinas Mewah
-
Mobil Dinas Mewah Disindir Prabowo, Rudy Mas'ud Ternyata Punya Harta Ratusan Miliar
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi