SuaraKaltim.id - Seorang lansia berusia 66 tahun di Kota Balikpapan bernama Rohana harus menerima nasib apes, lantaran perhiasannya yang bernilai puluhan juta digasak komplotan penipu, berinisial SU (48) dan AS (41), yang bermodus sebagai dukun palsu pada Senin (21/6/2021).
Kejadian tersebut bermula saat Rohana sedang berjalan kaki sendirian. Ketika itu, AS yang sudah mengincar korban pura-pura menanyakan alamat kepada Rohana. Pun tak hanya itu, AS kemudian menawarkan membantu Rohana menyembuhkan berbagai penyakit dengan berobat kepada temannya.
Saat korban termakan tipu daya, lansia tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil yang sudah ada SU. Saat itulah, SU kemudian meminta Rohana membersihkan diri dengan mengambil air putih yang dibacakan surat-surat pendek.
"Kemudian ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Ketika korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Ketika Rohana pulang ke rumah, SU menyarankan agar korbannya tersebut mandi menggunakan sabun yang telah diberikan kepada Rohana. Sesampai di rumah, Rohana menyadari perhiasannya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
Pelaku pun berhasil diringkus petugas. Kepada petugas, mereka mengaku perhiasan tersebut dijual di Pasar Pagi Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju," lanjutnya.
Pun setelah berhasil menipu lansia, kedua pelaku kembali mengincar korban baru. Keduanya yang sudah mengincar seorang korban pun akhirnya dibekuk pada Minggu (27/6/2021) karena sudah diketahui anggota Polsek Balikpapan Utara.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan perhiasan Rohana.
Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap