SuaraKaltim.id - Seorang lansia berusia 66 tahun di Kota Balikpapan bernama Rohana harus menerima nasib apes, lantaran perhiasannya yang bernilai puluhan juta digasak komplotan penipu, berinisial SU (48) dan AS (41), yang bermodus sebagai dukun palsu pada Senin (21/6/2021).
Kejadian tersebut bermula saat Rohana sedang berjalan kaki sendirian. Ketika itu, AS yang sudah mengincar korban pura-pura menanyakan alamat kepada Rohana. Pun tak hanya itu, AS kemudian menawarkan membantu Rohana menyembuhkan berbagai penyakit dengan berobat kepada temannya.
Saat korban termakan tipu daya, lansia tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil yang sudah ada SU. Saat itulah, SU kemudian meminta Rohana membersihkan diri dengan mengambil air putih yang dibacakan surat-surat pendek.
"Kemudian ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Ketika korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Ketika Rohana pulang ke rumah, SU menyarankan agar korbannya tersebut mandi menggunakan sabun yang telah diberikan kepada Rohana. Sesampai di rumah, Rohana menyadari perhiasannya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
Pelaku pun berhasil diringkus petugas. Kepada petugas, mereka mengaku perhiasan tersebut dijual di Pasar Pagi Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju," lanjutnya.
Pun setelah berhasil menipu lansia, kedua pelaku kembali mengincar korban baru. Keduanya yang sudah mengincar seorang korban pun akhirnya dibekuk pada Minggu (27/6/2021) karena sudah diketahui anggota Polsek Balikpapan Utara.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan perhiasan Rohana.
Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya