SuaraKaltim.id - Seorang lansia berusia 66 tahun di Kota Balikpapan bernama Rohana harus menerima nasib apes, lantaran perhiasannya yang bernilai puluhan juta digasak komplotan penipu, berinisial SU (48) dan AS (41), yang bermodus sebagai dukun palsu pada Senin (21/6/2021).
Kejadian tersebut bermula saat Rohana sedang berjalan kaki sendirian. Ketika itu, AS yang sudah mengincar korban pura-pura menanyakan alamat kepada Rohana. Pun tak hanya itu, AS kemudian menawarkan membantu Rohana menyembuhkan berbagai penyakit dengan berobat kepada temannya.
Saat korban termakan tipu daya, lansia tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil yang sudah ada SU. Saat itulah, SU kemudian meminta Rohana membersihkan diri dengan mengambil air putih yang dibacakan surat-surat pendek.
"Kemudian ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Ketika korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Ketika Rohana pulang ke rumah, SU menyarankan agar korbannya tersebut mandi menggunakan sabun yang telah diberikan kepada Rohana. Sesampai di rumah, Rohana menyadari perhiasannya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
Pelaku pun berhasil diringkus petugas. Kepada petugas, mereka mengaku perhiasan tersebut dijual di Pasar Pagi Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju," lanjutnya.
Pun setelah berhasil menipu lansia, kedua pelaku kembali mengincar korban baru. Keduanya yang sudah mengincar seorang korban pun akhirnya dibekuk pada Minggu (27/6/2021) karena sudah diketahui anggota Polsek Balikpapan Utara.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan perhiasan Rohana.
Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan