SuaraKaltim.id - Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan 20 orang TKA China masih menunggu izin IMTA oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga kini, belum keluar.
"20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja," ujar Agus di kantornya, Senin, 5 Juli 2021.
Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum keluar, maka mereka akan dipulangkan.
"Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar," jelasnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Makassar mencatat ada 198 tenaga kerja asing yang ada di Sulsel. Mereka tersebar di beberapa daerah.
Tenaga kerja asing ini didominasi oleh warga Tiongkok. 76 orang diantaranya ada di Bantaeng.
Agus menjelaskan tenaga kerja asing ini merupakan penumpang penerbangan domestik yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Juli 2021.
Mereka adalah TKA pertama yang tiba di Sulsel sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Sehingga visa yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi kami yakini bahwa TKA tersebut telah melalui prosedur kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin
Saat ini, kata Agus, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Namun, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pihaknya sedang menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Kita periksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," kata Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat