SuaraKaltim.id - Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan 20 orang TKA China masih menunggu izin IMTA oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga kini, belum keluar.
"20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja," ujar Agus di kantornya, Senin, 5 Juli 2021.
Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum keluar, maka mereka akan dipulangkan.
"Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar," jelasnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Makassar mencatat ada 198 tenaga kerja asing yang ada di Sulsel. Mereka tersebar di beberapa daerah.
Tenaga kerja asing ini didominasi oleh warga Tiongkok. 76 orang diantaranya ada di Bantaeng.
Agus menjelaskan tenaga kerja asing ini merupakan penumpang penerbangan domestik yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Juli 2021.
Mereka adalah TKA pertama yang tiba di Sulsel sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Sehingga visa yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi kami yakini bahwa TKA tersebut telah melalui prosedur kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin
Saat ini, kata Agus, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Namun, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pihaknya sedang menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Kita periksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," kata Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen