Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Namun, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pihaknya sedang menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin
"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Kita periksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," kata Sudirman.
Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dirinya pun juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada", katanya.
"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," lanjut Sudirman.
Dirinya menambahkan jika hasil pemeriksaan tim disnaker di lapangan terdapat pelanggaran, maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dipulangkan ke negaranya.
Baca Juga: Puluhan TKA China Datang ke Indonesia Saat PPKM Darurat, DPR: Wajar Publik Curiga
"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kartu Emas vs Green Card: Trump Umumkan Jalur Baru Izin Tinggal AS, Harganya Puluhan Miliar?
-
Sudah Beroperasi: Penerbangan Langsung dari Bali ke Ibu Kota Australia
-
Luhut Dislepet Jubir AMIN Gegara TKA China: Anak Bangsa Lebih Butuh Lapangan Kerja!
-
Jubir AMIN Kritik Luhut soal TKA China: Lapangan Kerja Anak Bangsa Makin Direbut
-
Terverifikasi Hoaks, Video Bernarasi TKA China Hajar Warga di Sulawesi Tengah Tidak Benar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU