Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 05 Juli 2021 | 17:12 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun [Antaranews Kaltim/Arumanto]

Konsekuensi PPK tersebut berdampak pada pembatasan aktivitas hiburan di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam (THM). Dia berpesan agar seluruh pemilik usaha THM, mal-mal, dan kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga pukul 21.00 WITA.

"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan," katanya.

Load More