SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar mengatakan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Makassar masih menunggu izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto di Makassar, Senin, mengatakan 20 TKA asal China yang masuk ke Makassar akan mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Sebanyak 20 orang itu masih menunggu notifikasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Saat ini mereka masih dalam uji coba," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan, jumlah TKA keseluruhan yang ada di Kabupaten Bantaeng sebanyak 67 orang dan mereka semua memiliki izin kerja serta dokumen administrasi lainnya.
Namun, untuk 20 orang TKA yang baru datang juga masih sementara berproses izin kerjanya. Para TKA ini disebut masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.
"Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu dan kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," kata dia.
Agus menyatakan, 20 TKA itu akan menjalani uji coba kerja selama 30 hari dan jika memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerjanya, maka izin tinggal juga akan diberikan.
"Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi," terangnya.
Agus Winarto mengatakan, kedatangan TKA asal Tiongkok itu secara prosedur sudah dilaksanakan secara keseluruhan. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.
Baca Juga: Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, 20 TKA China Langsung Dikarantina usai Tes Covid-19
"Semenjak Februari 2020, tidak ada penerbangan Internasional ke Bandara Internasional Hasanuddin. Jadi mereka yang terbang ke Makassar itu, sebelumnya sudah berada di Jakarta. Bukan penerbangan langsung di Makassar," tuturnya.
Agus menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional. Seperti di Jeneponto dan Bantaeng," kata Agus Winarto.
Berita Terkait
-
Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, 20 TKA China Langsung Dikarantina usai Tes Covid-19
-
Bisa Sebulan Tinggal, Nasib 20 TKA China yang Datang saat PPKM Darurat Dipegang Kemenaker
-
Kemenhub Buka Suara Soal 20 TKA yang Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasannya
-
TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Pengamat: Kebijakan yang Melukai Rakyat
-
Kantor Imigrasi Beri Waktu 30 Hari untuk TKA China
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien
-
Kala Dinasti Politik Rudy Mas'ud Jadi Omongan, Bermula dari Mobil Dinas Mewah