Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 06 Juli 2021 | 05:52 WIB
Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Makassar, Sabtu malam 3 Juli 2021 saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Agus menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional. Seperti di Jeneponto dan Bantaeng," kata Agus Winarto.

Baca Juga: Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, 20 TKA China Langsung Dikarantina usai Tes Covid-19

Load More