Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi: Polisi mengancam memberi sanksi pidana bagi para pelaku usaha yang terbukti menimbun oksigen di tengah pandemi Covid-19. (Antara/Rahmad).

"Kebutuhan oksigen di Kota Pontianak dalam beberapa hari terakhir meningkat tiga hingga empat kali lipat dari kondisi biasa. Kebutuhan oksigen paling besar di RSUD Soedarso Pontianak yang mencapai 300 tabung per hari dari total kebutuhan oksigen untuk Kota Pontianak sekitar 1.033 tabung yang semuanya untuk rumah sakit se-Kota Pontianak," katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak panik hingga menyetok oksigen di rumah karena jika dilakukan malah menimbulkan masalah baru. (Antara)

Load More