Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 13 Maret 2025 | 18:05 WIB
Tim gabungan Satgas Pangan Kaltim melakukan uji tera MinyaKita di salah satu ruko kawasan Pasar Pandan Sari. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Timur (Kaltim), yang terdiri dari gabungan instansi pemerintah Kota Balikpapan dan Bumi Mulawarman serta Subdirektorat 1 Indaksi Polda Kaltim, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk MinyaKita yang beredar di Kota Balikpapan.

Temuan ini didapat setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi distribusi minyak goreng tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah sebuah ruko di kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat.

Dari hasil sidak, ditemukan bahwa produk MinyaKita yang dikemas dalam kemasan 1 liter ternyata memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera di kemasannya.

Ketidaksesuaian Takaran Melebihi Batas Toleransi

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, membenarkan adanya temuan tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah mengambil 10 sampel MinyaKita untuk diuji takarannya, dan hasilnya menunjukkan adanya kekurangan isi.

"Kami mengambil 10 sampel untuk MinyaKita dan ditemukan ada kekurangan takaran," ungkap Anwar, disadur dari ANTARA, Kamis (13/03/2025).

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa produk yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter ternyata memiliki volume yang kurang dari 980 mililiter.

Padahal, standar toleransi kekurangan volume yang diperbolehkan dalam uji tera adalah maksimal 15 mililiter.

Baca Juga: Efektif Kendalikan Inflasi, 577 Kali Gerakan Pangan Murah Beri Dampak Positif di Kaltim

"Menurut hasil pengujian, terdapat kekurangan lebih dari 20 mililiter, artinya takaran minyak itu tidak mencapai 1 liter seperti yang tertera pada kemasan," tambahnya.

Load More