Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 13 Maret 2025 | 18:05 WIB
Tim gabungan Satgas Pangan Kaltim melakukan uji tera MinyaKita di salah satu ruko kawasan Pasar Pandan Sari. [ANTARA]

Anwar juga menjelaskan bahwa dalam uji tera, batas toleransi yang diperbolehkan adalah hingga 985 mililiter. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan produk yang volumenya lebih rendah dari itu.

"Ada selisih 5 mililiter dari batas toleransi," sebutnya.

MinyaKita Kemasan Baru Jadi Sorotan

Lebih jauh, Anwar mengungkapkan bahwa produk Minyak Kita yang ditemukan dengan takaran kurang ini merupakan kemasan baru.

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025

Produk tersebut diketahui dikemas oleh CV Olindo Amanah Sejahtera, sebuah perusahaan yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Ini baru kami temukan, biasanya dari Sinarmas dan itu juga kami uji tera masih sesuai," jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Anwar menyebutkan bahwa hasil temuan ini akan disampaikan kepada tim gabungan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), Polda Kaltim, serta dinas terkait lainnya.

"Setelah rapat itu baru bisa ditentukan seperti apa tindak lanjut berikutnya," ucapnya.

Kemungkinan Penarikan Produk

Baca Juga: Efektif Kendalikan Inflasi, 577 Kali Gerakan Pangan Murah Beri Dampak Positif di Kaltim

Dari hasil rapat yang akan digelar, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah penarikan produk yang volumenya tidak sesuai standar.

Load More