SuaraKaltim.id - Seorang mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul (23) divonis enam bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai wartawan di Bali.
"Terdakwa divonis enam bulan penjara dan sebelumnya dituntut selama 10 bulan penjara," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Bali Gede Astawa saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Selasa (6/7/2021) malam.
Ia mengatakan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.
Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada awal Maret 2021 ketika korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan adik teman korban.
Awalnya korban bernama Ayu (30) dimintai tolong oleh temannya bernama Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 Wita. Setelah tiba di TKP, korban juga bertemu dengan adik Damiaen yang bernama Alberta.
Selanjutnya, saat korban hendak pulang ke rumah, tujuh orang mahasiswa datang ke TKP mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.
Selama proses penyelesaian masalah itu terdakwa bersama teman-temannya mau menarik Alberta untuk dibawa pergi meninggalkan lokasi. Lalu, korban berupaya menasehati agar permasalahan diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Mahasiswi Disekap dan Dianiaya Dosen Universitas Pattimura Ambon, Begini Kondisinya
Salah satu teman terdakwa kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Lalu, mengetahui hal itu, terdakwa juga berusaha menyerang korban. Pada pukulan pertama bisa dihindari korban, namun kedua kalinya terdakwa memukul korban hingga luka-luka pada bagian bibir korban.
Lalu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fadjroel Rachman Dikritik Warganet: Sekelas Jubir Nyinyir Begini Postingannya
-
Mahasiswi Disekap dan Dianiaya Dosen Universitas Pattimura Ambon, Begini Kondisinya
-
Oknum ASN dan Satpam Ribut dengan Wartawan Usai Liput Vaksinasi di RSJ Medan
-
Cerita Mahasiswi Palestina yang Ditahan dalam Penjara Israel: Tubuhku Dibanting!
-
Oknum Anggota BEM Poltek Batam Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Hanya Dihukum Skors
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar