SuaraKaltim.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Balikpapan akhirnya diinstruksikan oleh pemerintah pusat, melalui Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, yakni selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM darurat, juga diterapkan di 12 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3 dan 4.
Penetapan PPKM darurat tersebut disampaikan usai terjadinya lonjakan kasus positif dan angka kematian dalam dua pekan terakhir di Kota Balikpapan.
Sebagai konsekuensinya Pemkot Balikpapan juga akan menutup sejumlah ruas jalan utama yang ramai dengan lalu lintas warga.
Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang digelar pada Rabu (07/07/2021) malam, memutuskan penutupan di beberapa ruas jalan utama, dengan 10 lokasi penutupan terbatas.
Sejumlah ruas jalan yang ditutup diantaranya, yakni:
- Jalan Jenderal Sudirman yakni Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai atau Kantor KPU
- Jalan Asnawi Arbain yakni Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama
- Jalan Tjujup Suparna yakni Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Jalan Sumber Rejo, Jembatan Sungai Ampal
- Jalan Indrakila yakni Simpang Jalan Indrakila dan Simpang Jalan Pattimura serta Jalan Kampung Timur
- Jalan Mayjen Sutoyo yakni Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan pihaknya masih membahas mengenai jam-jam penyekatan yang akan diberlakukan di lima titik tersebut.
“Kalau instruksi kan pagi ditutup, kalau kami nanti ada kebijakkan akan dibahas lagi nanti mungkin dari jam 5 sore (Kamis besok) sampai malam jalan akan kita sekat,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Dikemukakannya, rata-rata ruas jalan utama tersebut merupakan jalur yang ramai dilintasi warga. Kemungkinain penutupan dimulai pada Kamis (08/07/2021), mulai pukul 17.00 Wita hingga malam hari selama dua pekan ke depan.
Nantinya 130 personel gabungan akan dikerahkan untuk menjaga penyekatan ruas jalan selama lima jam dalam sehari mulai pukul 17.00-22.00 Wita. Tim gabungan yang dikerahkan meliputi petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Balikpapan, Polisi-TNI.
Baca Juga: Resmi! Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Hingga Dua Minggu Mendatang
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Oknum Guru SLB di Berau Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi