SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan pada Rabu (7/7/2021) malam.
Kemudian pada pagi harinya, pemkot telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menindaklanjuti kelancaran PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penyekatan jalan-jalan utama yang ramai dilalui masyarakat setiap harinya menjadi sorotan pemkot. Salah satu aturannya, yakni menyekat jalan mulai pukul 17.00 Wita hingga Pukul 22.00 Wita.
Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam surat edaran Nomor 300 tentang penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Mikro Darurat atau levet 4 untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Setidaknya ada tujuh poin yang diatur dalam edaran tersebut, selain penyekatan, juga pemeriksaan antigen yang dilakukan di tiga titik, khususnya kepada pendatang yang akan memasuki Kota Balikpapan dari jalur darat maupun laut.
Berikut surat edarannya
1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 10 titik pada 5 Ruas Jalan Utama, sebagai berikut :
- Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai/KPU);
- Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama);
- Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Tiga Atas Sungai Ampal);
- Jalan Indrakila (Simpang Jl Indrakila–Jl Pattimura dan Jalan Kampung Timur);
- Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang).
2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita s.d 22.00 Wita.
3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Balikpapan Disebut yang Tertinggi Se-Kalimantan
4. Posko Check Point Transportasi Darat dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara Acak, pada Lokasi Perbatasan sebagai berikut :
- Jalan Soekarno Hatta KM 13;
- Jalan Dandito, Manggar Kecamatan Balikpapan Timur;
- Dermaga Kampung Baru.
5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan. Demikian untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Rahmad Mas'ud mengatakan, penetapan PPKM Darurat tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat