SuaraKaltim.id - Tingginya angka kasus kematian yang disebabkan Covid-19 di Kota Balikpapan dalam beberapa waktu terakhir cukup mencengangkan. Lantaran angkanya lebih dari rasio yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni tiga kasus.
Dalam catatan Satgas Covid-19 Balikpapan, jumlah kasus kematian pasien Covid-19 di Balikpapan mencapai 10 kasus atau tiga kali lipat lebih banyak dari standar yang ditetapkan.
Lantaran itu, kemudian Kota Balikpapan diinstruksikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Retno S Sitoresmi mengatakan, dalam kurun waktu terakhir, pasien yang masuk ke rumah sakit karena terpapar Covid-19 sudah dalam kondisi yang berat
“Tapi kalau melihat penambahan pasien, pasien sekarang agak berat,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (08/07/2021).
Dikatakannya, saat ini, jumlah kasus kematian seluruhnya di Balikpapan sudah mencapai 692 orang sejak awal Pandemi Covid-19 tahun lalu.
Dia juga menyebut, angka kematian akibat Covid-19 di Kota Balikpapan merupakan yang tertinggi di Kaltim, bahkan termasuk di Kalimantan.
Lantaran itu, dia mengemukakan saat ini yang harus diutamakan adalah mencegah penularan di masyarakat agar tidak banyak yang menjadi korban keganasan Covid-19.
“Kalau menurut saya sih di hulunya sih yang harus kita perketat. Prokes PPKM itu harus ditaati oleh semua masyarakat. Diharapkan juga aktifitas masyarakat diluar rumah itu bisa dikurangi, di rumah saja kalau tidak banyak berkepentingan hal-hal urget.”
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya
Dari data yang ada di Satgas Covid-19 Balikpapan, hingga Rabu (07/07/2021) kemarin, kasus aktif mencapai 2.358 orang, sebanyak 724 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan sebanyak 1.634 orang menjalani isolasi mandiri.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya lonjakan tajam kasus yang disebabkan Virus Corona di sejumlah kabupaten/kota.
Tercatat ada 96 daerah atau ada kenaikan dari pekan sebelumnya, yang berjumlah 60 daerah. Daerah yang kini sudah dinyatakan zona merah dari situs resmi Satgas Covid-19 per Rabu, 7 Juli 2021 masih didominasi wilayah yang berada di Pulau Jawa-Bali.
Namun ada beberapa daerah lonjakan tertinggi yang tercatat Satgas Covid-19 di luar Pulau Jawa Bali.
Berikut daftar nama kabupaten/kota yang termasuk dalam zona merah Covid-19 nasional.
Zona merah di Pulau Jawa-Bali meliputi:
- Jawa Timur: Bondowoso, Sampang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Situbondo, Nganjuk, Malang, Sidoarjo.
- Jawa Tengah: Banjarnegara, Karanganyar, Kudus, Batang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Tegal, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Purworejo, Sragen, Semarang, Klaten, Kota Salatiga
- Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cmahi
- DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur
- DIY: Sleman, Kota Yogakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul
- Banten: Kota Tangerang, Lebak, Tangerang
- Bali: Badung
Daerah zona merah di luar Pulau Jawa-Bali:
- Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang
- Sumatera Barat: Padang Pariaman, Kota Bukittinggi
- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Konawe
- Papua Barat: Fakfak
- Maluku Utara: Kota Ternate
- Maluku: Kota Ambon
- Lampung: Pringsewu, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung
- Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang
- Kalimantan Timur: Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan
- Kalimantan Tengah: Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya
- Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak
- Jambi: Batanghari
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Aceh: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh
Dari data yang sama, disampaikan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam risiko sedang atau zona oranye turun dari 308 menjadi 293 kabupaten/kota.
Lalu, zona risiko rendah atau kuning naik menjadi 109 kabupaten/kota. Sedangkan untuk zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 sejumlah 15 kabupaten/kota, serta tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga