Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. Rapid Antigen akan diberlakukan di kawasan pintu masuk Kota Balikpapan yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Tingginya angka kasus kematian yang disebabkan Covid-19 di Kota Balikpapan dalam beberapa waktu terakhir cukup mencengangkan. Lantaran angkanya lebih dari rasio yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni tiga kasus.

Dalam catatan Satgas Covid-19 Balikpapan, jumlah kasus kematian pasien Covid-19 di Balikpapan mencapai 10 kasus atau tiga kali lipat lebih banyak dari standar yang ditetapkan.

Lantaran itu, kemudian Kota Balikpapan diinstruksikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Retno S Sitoresmi mengatakan, dalam kurun waktu terakhir, pasien yang masuk ke rumah sakit karena terpapar Covid-19 sudah dalam kondisi yang berat

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya

“Tapi kalau melihat penambahan pasien, pasien sekarang agak berat,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (08/07/2021).

Dikatakannya, saat ini, jumlah kasus kematian seluruhnya di Balikpapan sudah mencapai 692 orang sejak awal Pandemi Covid-19 tahun lalu.

Dia juga menyebut, angka kematian akibat Covid-19 di Kota Balikpapan merupakan yang tertinggi di Kaltim, bahkan termasuk di Kalimantan.

Lantaran itu, dia mengemukakan saat ini yang harus diutamakan adalah mencegah penularan di masyarakat agar tidak banyak yang menjadi korban keganasan Covid-19.

“Kalau menurut saya sih di hulunya sih yang harus kita perketat. Prokes PPKM itu harus ditaati oleh semua masyarakat. Diharapkan juga aktifitas masyarakat diluar rumah itu bisa dikurangi, di rumah saja kalau tidak banyak berkepentingan hal-hal urget.”

Baca Juga: Warga Balikpapan Tak Perlu Panik, IGD RSUD Beriman Tutup 2 Hari, Besok Sudah Buka Lagi

Dari data yang ada di Satgas Covid-19 Balikpapan, hingga Rabu (07/07/2021) kemarin, kasus aktif mencapai 2.358 orang, sebanyak 724 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan sebanyak 1.634 orang menjalani isolasi mandiri.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya lonjakan tajam kasus yang disebabkan Virus Corona di sejumlah kabupaten/kota.

Tercatat ada 96 daerah atau ada kenaikan dari pekan sebelumnya, yang berjumlah 60 daerah. Daerah yang kini sudah dinyatakan zona merah dari situs resmi Satgas Covid-19 per Rabu, 7 Juli 2021 masih didominasi wilayah yang berada di Pulau Jawa-Bali.

Namun ada beberapa daerah lonjakan tertinggi yang tercatat Satgas Covid-19 di luar Pulau Jawa Bali.

Berikut daftar nama kabupaten/kota yang termasuk dalam zona merah Covid-19 nasional.

Zona merah di Pulau Jawa-Bali meliputi:

  • Jawa Timur: Bondowoso, Sampang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Situbondo, Nganjuk, Malang, Sidoarjo.
  • Jawa Tengah: Banjarnegara, Karanganyar, Kudus, Batang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Tegal, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Purworejo, Sragen, Semarang, Klaten, Kota Salatiga
  • Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cmahi
  • DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur
  • DIY: Sleman, Kota Yogakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul
  • Banten: Kota Tangerang, Lebak, Tangerang
  • Bali: Badung

Daerah zona merah di luar Pulau Jawa-Bali:

  • Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang
  • Sumatera Barat: Padang Pariaman, Kota Bukittinggi
  • Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Konawe
  • Papua Barat: Fakfak
  • Maluku Utara: Kota Ternate
  • Maluku: Kota Ambon
  • Lampung: Pringsewu, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung
  • Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang
  • Kalimantan Timur: Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan
  • Kalimantan Tengah: Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya
  • Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak
  • Jambi: Batanghari
  • Bengkulu: Kota Bengkulu
  • Aceh: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh

Dari data yang sama, disampaikan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam risiko sedang atau zona oranye turun dari 308 menjadi 293 kabupaten/kota.

Lalu, zona risiko rendah atau kuning naik menjadi 109 kabupaten/kota. Sedangkan untuk zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 sejumlah 15 kabupaten/kota, serta tidak terdampak satu kabupaten/kota.

Load More