SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan pada Rabu (7/7/2021) malam.
Kemudian pada pagi harinya, pemkot telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menindaklanjuti kelancaran PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penyekatan jalan-jalan utama yang ramai dilalui masyarakat setiap harinya menjadi sorotan pemkot. Salah satu aturannya, yakni menyekat jalan mulai pukul 17.00 Wita hingga Pukul 22.00 Wita.
Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam surat edaran Nomor 300 tentang penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Mikro Darurat atau levet 4 untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Setidaknya ada tujuh poin yang diatur dalam edaran tersebut, selain penyekatan, juga pemeriksaan antigen yang dilakukan di tiga titik, khususnya kepada pendatang yang akan memasuki Kota Balikpapan dari jalur darat maupun laut.
Berikut surat edarannya
1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 10 titik pada 5 Ruas Jalan Utama, sebagai berikut :
- Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai/KPU);
- Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama);
- Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Tiga Atas Sungai Ampal);
- Jalan Indrakila (Simpang Jl Indrakila–Jl Pattimura dan Jalan Kampung Timur);
- Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang).
2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita s.d 22.00 Wita.
3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Balikpapan Disebut yang Tertinggi Se-Kalimantan
4. Posko Check Point Transportasi Darat dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara Acak, pada Lokasi Perbatasan sebagai berikut :
- Jalan Soekarno Hatta KM 13;
- Jalan Dandito, Manggar Kecamatan Balikpapan Timur;
- Dermaga Kampung Baru.
5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan. Demikian untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Rahmad Mas'ud mengatakan, penetapan PPKM Darurat tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka