Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Juli 2021 | 13:03 WIB
Salah satu titik pemeriksaan di Pelabuhan Klotok Kampung Baru, Kota Balikpapan. [Nur Rizna Feramerina/Presisi.co]

Begitu juga dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.

"Jadi, tidak boleh masuk maupun keluar Balikpapan kalau tanpa negatif antigen/PCR dan sertifikat vaksin dosis 1," lanjutnya.

Untuk diketahui, persyaratan ini berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun empat titik pemeriksaan di kawasan perbatasan Kota Balikpapan, meliputi:

Baca Juga: PPKM Darurat Medan Dimulai Hari Ini, Begini Suasana di Pos Penyekatan Titi Sewa

  1. Kilometer 17 atau Jembatan Timbang,
  2. Kawasan Teritip
  3. Pelabuhan Feri Kariangau
  4. Pelabuhan Klotok Kampung Baru.

Load More