SuaraKaltim.id - Seorang TNI Angkatan Udara gadungan berinisial R (23) diringkus POM Lanud Anang Busra, Tarakan, Kalimantan Utara pada hari Minggu dinihari (11/7) sekitar pukul 00.20 Wita.
"Kami sorot di sini, yang bersangkutan berinisial R menyalahgunakan seragam TNI, sedangkan yang bersangkutan warga sipil, juga bukan anggota Paskas yang 'stand by' BKO di Satrat 225," kata Komandan Lanud Anang Busra Kolonel Pnb Somad di Tarakan, Senin.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap R dan langsung dibawa ke Lanud Anang Busra dan mengakui menggunakan seragam TNI AU untuk melakukan tindakan semacam pemaksaan dan menagih utang kepada S yang merupakan korbannya.
Somad menjelaskan R ditangkap di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah oleh POM Lanud Anang Busra pada hari Minggu pukul 00.20 WITA.
"Korban S melaporkan kepada kami untuk melakukan penyelidikan dan dari informasi yang kami terima dari berbagai pihak, menyatakan bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pemaksaan pada S untuk membayar utangnya,” kata Somad.
Menurutnya, pelaku yang kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut harus ditindak tegas.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI nomor STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.
Dari hasil interogasi diketahui R mendapatkan seragam beserta atribut TNI dari pembelian secara online. Selain itu, sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sebulan.
Pada tahun 2018 -2019 yang bersangkutan ingin menjadi prajurit TNI AU setingkat bintara, namun karena sesuatu hal, R tidak lolos sebagai prajurit AU.
Baca Juga: Lagi Asyik dengan Wanita di Penginapan, TNI Gadungan Ini Diciduk
Somad mengatakan pihaknya melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI.
“Melakukan penertiban pencantuman nama dan logo TNI, maupun logo yang mirip dengan TNI pada yayasan, badan usaha, organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI," kata Somad.
Kemudian menindak tegas masyarakat secara pribadi atau kelompok yang tidak berhak menggunakan seragam atau atribut TNI. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Depresi Gegara Positif Covid-19, Kakek di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Bunuh Diri
-
Ngaku Bertugas di Kopassus, Jenderal Gadungan di Sragen Ini Diringkus
-
Mayjen TNI Hadi Purwanto Ditangkap di Sragen, Faktanya Bikin Geleng-geleng
-
Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
-
Mercusuar Tanjung Batu Tarakan Timur Diresmikan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha