SuaraKaltim.id - Seorang TNI Angkatan Udara gadungan berinisial R (23) diringkus POM Lanud Anang Busra, Tarakan, Kalimantan Utara pada hari Minggu dinihari (11/7) sekitar pukul 00.20 Wita.
"Kami sorot di sini, yang bersangkutan berinisial R menyalahgunakan seragam TNI, sedangkan yang bersangkutan warga sipil, juga bukan anggota Paskas yang 'stand by' BKO di Satrat 225," kata Komandan Lanud Anang Busra Kolonel Pnb Somad di Tarakan, Senin.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap R dan langsung dibawa ke Lanud Anang Busra dan mengakui menggunakan seragam TNI AU untuk melakukan tindakan semacam pemaksaan dan menagih utang kepada S yang merupakan korbannya.
Somad menjelaskan R ditangkap di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah oleh POM Lanud Anang Busra pada hari Minggu pukul 00.20 WITA.
"Korban S melaporkan kepada kami untuk melakukan penyelidikan dan dari informasi yang kami terima dari berbagai pihak, menyatakan bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pemaksaan pada S untuk membayar utangnya,” kata Somad.
Menurutnya, pelaku yang kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut harus ditindak tegas.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI nomor STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.
Dari hasil interogasi diketahui R mendapatkan seragam beserta atribut TNI dari pembelian secara online. Selain itu, sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sebulan.
Pada tahun 2018 -2019 yang bersangkutan ingin menjadi prajurit TNI AU setingkat bintara, namun karena sesuatu hal, R tidak lolos sebagai prajurit AU.
Baca Juga: Lagi Asyik dengan Wanita di Penginapan, TNI Gadungan Ini Diciduk
Somad mengatakan pihaknya melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI.
“Melakukan penertiban pencantuman nama dan logo TNI, maupun logo yang mirip dengan TNI pada yayasan, badan usaha, organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI," kata Somad.
Kemudian menindak tegas masyarakat secara pribadi atau kelompok yang tidak berhak menggunakan seragam atau atribut TNI. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Depresi Gegara Positif Covid-19, Kakek di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Bunuh Diri
-
Ngaku Bertugas di Kopassus, Jenderal Gadungan di Sragen Ini Diringkus
-
Mayjen TNI Hadi Purwanto Ditangkap di Sragen, Faktanya Bikin Geleng-geleng
-
Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
-
Mercusuar Tanjung Batu Tarakan Timur Diresmikan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak