SuaraKaltim.id - Seorang TNI Angkatan Udara gadungan berinisial R (23) diringkus POM Lanud Anang Busra, Tarakan, Kalimantan Utara pada hari Minggu dinihari (11/7) sekitar pukul 00.20 Wita.
"Kami sorot di sini, yang bersangkutan berinisial R menyalahgunakan seragam TNI, sedangkan yang bersangkutan warga sipil, juga bukan anggota Paskas yang 'stand by' BKO di Satrat 225," kata Komandan Lanud Anang Busra Kolonel Pnb Somad di Tarakan, Senin.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap R dan langsung dibawa ke Lanud Anang Busra dan mengakui menggunakan seragam TNI AU untuk melakukan tindakan semacam pemaksaan dan menagih utang kepada S yang merupakan korbannya.
Somad menjelaskan R ditangkap di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah oleh POM Lanud Anang Busra pada hari Minggu pukul 00.20 WITA.
Baca Juga: Lagi Asyik dengan Wanita di Penginapan, TNI Gadungan Ini Diciduk
"Korban S melaporkan kepada kami untuk melakukan penyelidikan dan dari informasi yang kami terima dari berbagai pihak, menyatakan bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pemaksaan pada S untuk membayar utangnya,” kata Somad.
Menurutnya, pelaku yang kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut harus ditindak tegas.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI nomor STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.
Dari hasil interogasi diketahui R mendapatkan seragam beserta atribut TNI dari pembelian secara online. Selain itu, sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sebulan.
Pada tahun 2018 -2019 yang bersangkutan ingin menjadi prajurit TNI AU setingkat bintara, namun karena sesuatu hal, R tidak lolos sebagai prajurit AU.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Anggota TNI Gadungan Diciduk Anggota TNI Asli!
Somad mengatakan pihaknya melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI.
“Melakukan penertiban pencantuman nama dan logo TNI, maupun logo yang mirip dengan TNI pada yayasan, badan usaha, organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI," kata Somad.
Kemudian menindak tegas masyarakat secara pribadi atau kelompok yang tidak berhak menggunakan seragam atau atribut TNI. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Depresi Gegara Positif Covid-19, Kakek di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Bunuh Diri
-
Ngaku Bertugas di Kopassus, Jenderal Gadungan di Sragen Ini Diringkus
-
Mayjen TNI Hadi Purwanto Ditangkap di Sragen, Faktanya Bikin Geleng-geleng
-
Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
-
Mercusuar Tanjung Batu Tarakan Timur Diresmikan
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
7 Rekomendasi Merek Pelembap Wajah Terbaik, Cocok Buat Kulit Kering dan Kusam!
-
Fadli Zon Dorong Pelestarian Budaya Kaltim: Festival, Film hingga Situs Sejarah Masuk Sorotan!
-
8 Merek Handbody untuk Ibu Hamil, Harga Mulai Rp 20 Ribuan dan Dijamin Aman!
-
5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Buat Kulineran, Jangan Telat!
-
10 Rekomendasi Serum untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Usir Minyak dan Jerawat Muka!