SuaraKaltim.id - Setelah berkoar-koar tidak percaya Covid-19, ucapan dr Lois Owien ternyata tak memilik bukti secara ilmiah. Pasalnya dr Lois mengakui jika tidak melakukan riset setelah sempat menyebut jika pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.
Hal itu terungkap setelah dr Lois menjalani pemeriksaan di Barekrim Polri. Kepada polisi, dr Lois mengakui bersalah karena telah memicu kegaduhan di masyarakat terkait ucapan-ucapannya yang viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan fakta itu terungkap saat penyidik memeriksa Lois.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Akui Salah dan Janji Tak Kabur
Dia mengatakan, meski sempat ditangkap dan ditahan, penyidik akhirnya melepas lagi dr Lois. Penangguhan penahanan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan jaminan dari dr Lois. Kepada polisi, dia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan tak akan kabur.
"Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," beber Slamet.
Selain itu, faktor lain yang menjadi dasar hukum dr Lois kembali dilepas karena polisi mengedapankan tindakan preventif dalam menangani kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata dia.
Baca Juga: Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19
Sempat Ditahan
Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sempat mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Senin (12/7) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah. Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19
-
Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur
-
Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien
-
Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak